Tahap Dua, Penahanan Politisi Demokrat Fajrun Najah Dipindahkan ke Rutan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menyerahkan tersangka Fajrun Najah Ahmad beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Dengan demikian, tidak lama lagi pria yang akrab disapa Fajar itu akan segera diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. “Kami sudah melimpahkan tahap dua (Tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bandar Lampung,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef, Minggu (24/11).
Rosef menjelaskan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah Jaksa Peneliti Kejari Bandar Lampung, menyatakan berkas politisi Partai Demokrat Lampung itu, lengkap atau P21.
“Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh mereka (jaksa), selanjutnya kita lakukan tahap dua. Kita tahan,” ujar Rosef.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Bandar Lampung, Yusna Adia, membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara atasnama Fajrun Najah Ahmad. “Ya, kita sudah terima tahap dua perkara atasnama Fajrun pada Kamis (21/11) lalu,” kata Yusna, Minggu (24/11).
Usai menerima tahap dua, kata Yusna, tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan. “Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan. Secepatnya surat dakwaan dirampungkan, agar segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelas Yusna.
Disinggung apakah tersangka Fajrun ada mengajukan penangguhan penahanan, Yusna mengaku tidak ada. “Nggak ada dia (tersangka) mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung, atas kasus penipuan sebesar Rp2,75 miliar, berdasarkan laporan dari korban Namuri Yasir. Setelah diperiksa sebagai tersangka pada 23 September 2019, Sekretaris DPD Partai Demokrat itu, langsung dilakukan penahanan. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








