Pemprov: PT LIP Tidak Boleh Beroperasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Menanggapi keberadaan kapal milik PT LIP di perairan GAK yang dipergoki warga Pulu Sebesi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengaku belum mengetahui keberadaan Kapal Motor (KM) Mehad 1 asal Jakarta di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) yang diduga akan mengeruk pasir laut.
Taufik mengatakan, belum mengetahui siapa perusahaan sebenarnya yang mengoperasikan kapal di dekat Pulau Sebesi pada Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 21.10 WIB itu.
"Saya belum mendapat informasi lebih jelas. Dan juga belum tahu apakah kapal itu mengeruk pasir di sana. Nanti kita cek melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, apakah memang benar dari PT LIP atau pihak lain," ujar Taufik, Minggu (24/11/2019).
Ia menyebutkan, PT LIP sejauh ini belum pernah beroperasi dan tak diperbolehkan beroperasi karena belum melengkapi persyaratan lain, walau sudah mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP).
"Kalau PT LIP kan belum pernah operasional. Tidak ada izin pasir lagi yang keluar. PT LIP memang punya izin tapi belum melengkapi persyaratan-persyaratannya dan memang nggak boleh (beroperasi)," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk mengawasi perairan di Lampung, pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus berkoordinasi seperti dengan Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung dan masyarakat setempat. (Erik)
Berita Lainnya
-
PELINDO Regional 2 Panjang Salurkan 3 Unit Hand Tractor untuk Dukung Pertanian di Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Berkas Lengkap, Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Diadili Terkait Korupsi Gerbang Rumdis
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
UIN RIL Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Ditjen PAS Lampung
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hadapi Bhayangkara Presisi Lampung FC, Coach PSM Makassar Tak Mau Jumawa
Jumat, 15 Agustus 2025