• Minggu, 17 Agustus 2025

KPK Urai Mahar Politik Mustafa, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu Dinyatakan Absen

Jumat, 22 November 2019 - 22.50 WIB
325

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terkait aliran uang mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa yang digunakan sebagai mahar politik ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung.

Untuk mendalami itu, KPK melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Diantaranya, Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Tulang Bawang KH Muslih Zein; Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu KH Muhlas; Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pesawaran KH Jumal dan PNS pada Dinas Bina Marga Lamteng Hendi Setia Jaya.

"Info pemeriksaan saksi kasus Lamteng. Dalam proses penyidikan, KPK mengagendakan pemeriksaan kepada 4 saksi untuk tersangka Mustafa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Pemeriksaan ini diagendakan pada Jumat (22/11/2019).

Menurut Febri, uang Mustafa itu mengalir ke DPW PKB Provinsi Lampung saat Mustafa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018.

"KPK mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk mahar politik dari Mustafa ke DPW PKB Lampung saat Mustafa berencana mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 lalu," tegas Febri.

Febri menyatakan Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Tulang Bawang KH Muslih Zein dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pesawaran KH Jumal memenuhi panggilan KPK dan berhasil diperiksa. Sedangkan, dua orang saksi lainnya tidak dapat hadir.

"Dua orang saksi tidak hadir, KH. Muhlas dan Hendi. Saksi Hendi tidak hadir tanpa keterangan," ucap Febri.

Pendalaman atas aliran uang ini bukan hal baru lagi. KPK sudah berulang kali memeriksa Chusnunia Chalim, Wakil Gubernur Lampung yang juga Ketua DPW PKB Lampung. Selain dia, KPK pun mencoba memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Setelah itu, kader PKB lainnya seperti Khaidir Bujung dan Midi Ismanto pun telah diperiksa KPK.

Sejumlah nama di atas diperiksa karena Mustafa dalam keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta di pengadilan menyebutkan nama-nama tadi. Sejumlah nama itu diutarakan Mustafa ke dalam kronologi peristiwa pemberian uang senilai Rp18 miliar itu.

Belakangan, Mustafa meminta uangnya untuk dikembalikan karena DPW PKB Lampung tidak jadi mendukung dirinya. Melalui Khaidir Bujung dan Midi Ismanto, Mustafa menerima uangnya senilai Rp14 miliar, sementara Rp4 miliar lagi belum dipulangkan.

Berdasarkan keterangan Mustafa, Rp14 miliar adalah uang pribadinya dari hasil jual beli tanah. Sedangkan Rp4 miliar lagi berasal dari dana taktis Dinas Bina Marga Lamteng yang dimintanya dari Kepala Dinas, Taufik Rahman. (Ricardo)

Editor :