KPK Kembali Urai Biaya Beli Perahu Mustafa ke PKB Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba mengurai biaya beli perahu mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung senilai Rp18 miliar.
Tak cukup memeriksa Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim, lembaga antirasuah ini pun memeriksa empat orang kader PKB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat orang tersebut diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih, Jumat (22/11/2019).
"Info pemeriksaan saksi kasus Lamteng. Dalam proses penyidikan, KPK mengagendakan pemeriksaan kepada 4 saksi untuk tersangka Mustafa," ujar Febri.
Febri menyebut PNS pada Dinas Bina Marga Lamteng Hendi Setia Jaya menjadi saksi. Mereka yang diperiksa lainnya adalah Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Tulang Bawang KH Muslih Zein; Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu KH Muhlas; Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pesawaran KH Jumal.
"KPK mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk mahar politik dari Mustafa ke DPW PKB Lampung saat Mustafa berencana mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 lalu," tegas Febri.
Pendalaman ini bukan hal baru lagi. KPK juga sudah berulang kali memeriksa Chusnunia Chalim, Wakil Gubernur Lampung. Selain dia, KPK pun mencoba memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Setelah itu, kader PKB lainnya seperti Khaidir Bujung dan Midi Ismanto pun telah diperiksa KPK.
Sejumlah nama di atas diperiksa karena Mustafa dalam keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta di pengadilan menyebutkan nama-nama tadi. Sejumlah nama itu diutarakan Mustafa ke dalam kronologi peristiwa pemberian uang senilai Rp18 miliar itu.
Belakangan, Mustafa meminta uangnya untuk dikembalikan karena DPW PKB Lampung tidak jadi mendukung dirinya. Melalui Khaidir Bujung dan Midi Ismanto, Mustafa menerima uangnya senilai Rp14 miliar, sementara Rp4 miliar lagi belum dipulangkan.
Berdasarkan keterangan Mustafa, Rp14 miliar adalah uang pribadinya dari hasil jual beli tanah. Sedangkan Rp4 miliar lagi berasal dari dana taktis Dinas Bina Marga Lamteng yang dimintanya dari Kepala Dinas, Taufik Rahman. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








