• Sabtu, 25 Januari 2025

KPK Minta Inspektorat Periksa Dana Bimtek Kades

Kamis, 21 November 2019 - 20.35 WIB
372

Kupas Tuntas.co, Pringsewu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengkritisi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) ke luar daerah yang dilakukan sejumlah kepala desa (Kades) di Provinsi Lampung. KPK minta Inspektorat untuk memeriksa dana bimtek. Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III, Uding Juharudin mengatakan, setiap anggaran harus ditentukan dari awal peruntukannya. Karena, sumber dana dari APBD dan APBN ada aturan baik setiap pengeluaran, perencanaan sampai penggunaannya. " Jika misalnya itu menyimpang tentu itu pelanggaran. Dan jika honor itu dianggarkan silahkan saja, tapi jangan melampau batas yang ditentukan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata Udin usai acara paparan di Pemkab Pringsewu, Kamis (21/11/2019). Menurut Uding, jika dana untuk study banding maupun bimtek memang dianggarkan dan biayanya wajar itu bagian dari pelaksanaan realisasi anggaran. "Tapi nanti kita lihat pengawasan internal (Inspektorat)," kata dia. Menurut Uding, dana desa adalah bagian dari objek yang harus direview secara periodik oleh Inspektorat. "Biar Inspektorat yang melakukan review apakah ini sesuatu kegiatan yang sudah dianggarkan dan dalam realisasinya benar apa nggak. Kalau memang terjadi penyimpamgan akan ada konsekuensinya," tegas dia. Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan bahwa dana bimtek itu benar atau nggak, baik dari anggarannya, realisasinya serta pertanggungjawabannya. "Ini proses masih berjalan dan setiap akhir tahun ada laporan pertanggungjawaban, nanti kita tunggu review pengawasan dari Inspektorat," tandasnya. (Manalu)  
Editor :