Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Lampung Barat

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis ekstasi di Pekon (Desa) Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten setempat pada Rabu pagi, (20/11/2019).
Kasat Narkoba, Iptu Junaidi mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi menerangkan bahwa kedua pelaku yang kita tangkap yakni Nopal Juanda, (30), warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat dan Bahran (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan.
"Kedua pelaku kita tangkap pada Rabu kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membeli narkoba jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Oku Selatan, Provinsi sumsel," kata Junaidi, Kamis (21/11/2019).
Dari info tersebut lanjut Junaidi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di perbatasan hingga berhasil menangkap kedua pelaku, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lambar guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Junaidi. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Program Beasiswa Kuliah Gratis Kembali Lahirkan Dokter Muda, Parosil Ajak Mengabdi untuk Masyarakat
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Banyak Masyarakat Belum Tau Program Cek Kesehatan Gratis, Parosil Minta Puskesmas Optimalkan Sosialisasi
Jumat, 14 Maret 2025 -
Sempat Viral, Parosil Minta Pemprov Lampung Tinjau Kerusakan Jalan Penghubung Lambar-Sumsel
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pembangunan Infrastruktur Masih Jadi Program Prioritas Parosil di Periode Kedua
Kamis, 13 Maret 2025