Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Lampung Barat

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis ekstasi di Pekon (Desa) Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten setempat pada Rabu pagi, (20/11/2019).
Kasat Narkoba, Iptu Junaidi mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi menerangkan bahwa kedua pelaku yang kita tangkap yakni Nopal Juanda, (30), warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat dan Bahran (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan.
"Kedua pelaku kita tangkap pada Rabu kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membeli narkoba jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Oku Selatan, Provinsi sumsel," kata Junaidi, Kamis (21/11/2019).
Dari info tersebut lanjut Junaidi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di perbatasan hingga berhasil menangkap kedua pelaku, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lambar guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Junaidi. (Iwan)
Berita Lainnya
-
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kuota LPG 3 Kg Hanya Cukup Hingga November, Pemkab Lambar Usulkan Penambahan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Distribusi LPG 3 Kg di Lambar Belum Merata, Banyak Wilayah Belum Punya Pangkalan
Selasa, 01 Juli 2025