Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Lampung Barat
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis ekstasi di Pekon (Desa) Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten setempat pada Rabu pagi, (20/11/2019).
Kasat Narkoba, Iptu Junaidi mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi menerangkan bahwa kedua pelaku yang kita tangkap yakni Nopal Juanda, (30), warga Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat dan Bahran (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan.
"Kedua pelaku kita tangkap pada Rabu kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membeli narkoba jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Oku Selatan, Provinsi sumsel," kata Junaidi, Kamis (21/11/2019).
Dari info tersebut lanjut Junaidi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di perbatasan hingga berhasil menangkap kedua pelaku, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lambar guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Junaidi. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Hasil Audit Inspektorat, 46 Kepsek Terlibat Suap Dana Revitalisasi di Lambar Tidak Masuk Ranah Pidana
Rabu, 17 Desember 2025 -
Hingga Pertengahan Desember 2025, Pembangunan Infrastruktur Lampung Barat 74 Persen
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pengajian Akbar di Gedung Surian Hadirkan Layanan Sosial, Pemkab Lampung Barat Sasar Warga Rentan
Selasa, 16 Desember 2025 -
41 Nomor Dilombakan, PASI Lampung Barat Petakan Bibit Atlet Atletik Berprestasi
Senin, 15 Desember 2025









