Tunjangan Profesi Guru Belum Dibayar, Disdikbud: Terkendala SK Fungsional Guru
Rabu, 20 November 2019 - 21.24 WIB
373
Kupastuntas.co, Pringsewu-Terkait belum dibayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak tahun 2018, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu Rustian, didampingi Kasi GTK Hari mengatakan, bila TPG yang belum dibayarkan tersebut karena terkendala SK fungsional guru.
"Petunjuk teknis 2018, mereka yang (eks) K2 yang diangkat guru harus memiliki jabatan fungsional guru, dan akan dibayarkan (TPG) setelah memiliki SK jabatan fungsional guru," jelasnya, Rabu (20/11/2019).
Artinya, lanjut Rustian, kalau yang bulan April lalu sudah dapat SK jabatan fungsional gurunya maka pembayaran TPG bisa cari di bulan April tersebut. Demikian juga selanjutnya yang keluar di bulan berikutnya.
Rustian mengungkapkan, pihaknya telah menelaah persoalan tersebut agar bisa segera dicarikan solusi. "Terkait telaah sudah kami sampaikan kepada kepala daerah, tinggal kini menunggu instruksi saja," kata dia.
Kasi GTK Disdikbud Pringsewu Hari menambahkan, uang TPG yang belum dibayarkan tersebut masih berada pada kas keuangan daerah Pringsewu.
"Ketika uang itu belum digunakan tentu masih ada di Kasda. Jadi jangan khawatir hilang, jika persyaratan sudah terpenuhi pasti terbayarkan," pungkasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Nunggak 65 Miliar DBH Milik Pemda Pringsewu
Selasa, 14 Januari 2025 -
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024