Tunjangan Profesi Guru Belum Dibayar, Disdikbud: Terkendala SK Fungsional Guru
Rabu, 20 November 2019 - 21.24 WIB
355
Kupastuntas.co, Pringsewu-Terkait belum dibayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak tahun 2018, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu Rustian, didampingi Kasi GTK Hari mengatakan, bila TPG yang belum dibayarkan tersebut karena terkendala SK fungsional guru.
"Petunjuk teknis 2018, mereka yang (eks) K2 yang diangkat guru harus memiliki jabatan fungsional guru, dan akan dibayarkan (TPG) setelah memiliki SK jabatan fungsional guru," jelasnya, Rabu (20/11/2019).
Artinya, lanjut Rustian, kalau yang bulan April lalu sudah dapat SK jabatan fungsional gurunya maka pembayaran TPG bisa cari di bulan April tersebut. Demikian juga selanjutnya yang keluar di bulan berikutnya.
Rustian mengungkapkan, pihaknya telah menelaah persoalan tersebut agar bisa segera dicarikan solusi. "Terkait telaah sudah kami sampaikan kepada kepala daerah, tinggal kini menunggu instruksi saja," kata dia.
Kasi GTK Disdikbud Pringsewu Hari menambahkan, uang TPG yang belum dibayarkan tersebut masih berada pada kas keuangan daerah Pringsewu.
"Ketika uang itu belum digunakan tentu masih ada di Kasda. Jadi jangan khawatir hilang, jika persyaratan sudah terpenuhi pasti terbayarkan," pungkasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024








