• Rabu, 06 Agustus 2025

Perampas Motor Musoli Ternyata Warga Pekon Srimelati Wonosobo

Rabu, 20 November 2019 - 18.32 WIB
163

Kupastuntas.co, Tanggamus - Maspendi (39) alias Pendi warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonsobo, Kabupaten Tanggamus, dibekuk aparat Polsek Kota Agung, atas dugaan perampasan sepeda motor.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Muji Harjono, mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan Musoli, warga Kotaagung Barat. Sebab, sepeda motor yang dibawa anaknya, dirampas pelaku pada Rabu (20/10/2019) lalu.

"Berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil kita identifikasi dan ditangkap, pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 19.00 Wib," kata AKP Muji mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (20/11/2019).

Muji menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis perampasan dilakukan pelaku, saat anak korban berinisial R (14), sedang berada di Klinik Alhafa Medika pada Rabu (20/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, didatangi pelaku meminta diantar ke Pekon Benteng Jaya.

Lantas setibanya di Pekon Benteng Jaya, pelaku berdalih tertinggal handphone meminta kunci motor, anak korban saat itu berusaha menolaknya. Namun, pelaku merampasnya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Setelah saksi menghubungi korban, kemudian melapor ke Polsek Kota Agung, sebab korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor plat provit yang baru dibelinya sebulan," jelasnya.

Lanjutnya, dalam perkara tersebut, turut diamankan rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, sementara sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO.

"Untuk motor, masih dalam pencarian karena telah dijual di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus dan pembelinya sudah diketahui identitasnya," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengatakan bahwa sepeda motor korban telah dijual seharga Rp2,5 juta. "Motornya dijual ke teman saya seharga Rp2,5 juta. Uangnya sudah habis saya pakai kebutuhan sehari-hari," kata pelaku di Mapolsek Kota Agung. (Sayuti)

Editor :