Pengelolaan Rusunawa MBR Lamsel Tunggu Peraturan Bupati
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan, akan memproses dasar hukum untuk pengelolaan rumah susun sewa masyarakat berpenghasilan rendah (Rusunawa MBR).
Plt Kepala Disperkim Lampung Selatan Yanny Munawarti sempat kaget bila aturan terkait pengelolaan rusunawa tersebut belum ada. Pasalnya, proses pembangunan rusunawa yang berada persis dibelakang GWH Wayhandak, Kelurahan Waylubuk, Kecamatan Kalianda, itu sudah mau rampung.
"Loh, saya pikir tadi sudah proses oleh kadis (perkim) sebelumnya. Kalau belum ada nanti kita proses saja," jelasnya saat diwawancarai, Selasa (19/11/2019).
Ia menambahkan, untuk jangka pendek ini pihaknya akan menyusun peraturan bupati (perbub) untuk pengelolaan dan operasional rusunawa MBR tersebut.
"Ya kita akan kejar itu. Memang harus ada instrumennya. Ini untuk mengatur perayarakat penghuni dan besaran tarif penyewaan," ketusnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan study banding ke daerah Bandarlampung, guna mempelajari pengelolaan rusunawa yang ada di daerah setempat.
"Di karang itukan ada yang rusun juga, walaupun tipenya 21. Kalau kitakan tipenya 36. Nanti kita akan belajar kesana bagaimana cara pengelolaannya dan teknisnya seperti apa. Nanti ini menjadi gambaran untuk pengelolaan disini," cetusnya.
Ia pun menegaskan tidak akan main-main untuk menangani hal tersebut. Pasalnya, hal itu berkenaan dengan target pendapatan asli daerah (PAD) OPD terkait.
"Inikan masalahnya target PAD. Makanya ini akan kita proses, agar pada saat rusunawa itu diserah terimakan ke Pemkab Lampung Selatan, kita sudah siap untuk mengelola itu," tandasnya. (Dirsah/Edu)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 20 November 2019 berjudul "Pengelolaan Rusunawa MBR Tunggu Perbup"Berita Lainnya
-
Momen Perayaan Natal, Santa Claus Bagikan Snack untuk Pengunjung Pantai di Lamsel
Kamis, 26 Desember 2024 -
BMKG Sebut Gangguan Siklonik Bakal Pengaruhi Penyeberangan Bakauheni-Merak
Kamis, 26 Desember 2024 -
ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Rabu, 25 Desember 2024 -
25.108 Kendaraan Pribadi Tinggalkan Pulau Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 25 Desember 2024