Pelaku Pembunuh Dua Penjual Sapi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kupastuntas.co-Lampung Tengah- Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma mengatakan pelaku Mulyadi akhirnya meninggalkan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, karena disuruh pergi oleh pemilik rumah.
Setelah itu, pelaku pergi ke Pulau Bangka Belitung menggunakan bus Damri dan bersembunyi di perkebunan semangka milik warga di Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Liat. Hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Mulyadi dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Made.
Diberitakan sebelumnya, setelah buron selama 14 hari, Mulyadi, pelaku pembunuhan terhadap dua penjual sapi, Sukirno dan Nursodik, ditangkap di Bangka Belitung.
“Mulyadi membunuh karena kesal korban tidak mau membayar hutang sebesar Rp5 juta. Dari situ, pelaku berniat untuk menghabisi korban dengan pura-pura pesan sapi pada korban,” kata Kapolres saat ekspos di Mapolres setempat, Selasa (19/11). (Towo)
https://youtu.be/9oENDSeBCAU
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








