Pelaku Pembunuh Dua Penjual Sapi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kupastuntas.co-Lampung Tengah- Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma mengatakan pelaku Mulyadi akhirnya meninggalkan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, karena disuruh pergi oleh pemilik rumah.
Setelah itu, pelaku pergi ke Pulau Bangka Belitung menggunakan bus Damri dan bersembunyi di perkebunan semangka milik warga di Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Liat. Hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Mulyadi dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Made.
Diberitakan sebelumnya, setelah buron selama 14 hari, Mulyadi, pelaku pembunuhan terhadap dua penjual sapi, Sukirno dan Nursodik, ditangkap di Bangka Belitung.
“Mulyadi membunuh karena kesal korban tidak mau membayar hutang sebesar Rp5 juta. Dari situ, pelaku berniat untuk menghabisi korban dengan pura-pura pesan sapi pada korban,” kata Kapolres saat ekspos di Mapolres setempat, Selasa (19/11). (Towo)
https://youtu.be/9oENDSeBCAU
Berita Lainnya
-
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025









