Belum Kantongi TDUP, Pol PP Segel Kandang Ayam Warga di Pardasuka
Kupastuntas.co, Pringsewu-Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pringsewu melakukan penyegelan terhadap kandang ayam milik Bedi Nur Ubai (32) di Dusun Suka Maju, Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/11/2019) pagi.
Penyegelan kandang ayam dilakukan karena pemilik belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP).
"Selain tidak memiliki TDUP, masyarakat juga keberatan atas keberadaan kandang ayam karena mengeluarkan bau tidak sedap serta mengakibatkan banyak lalat," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil M.Ikhwan, mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.
Sebelum dilakukan penyegelan, kata Ikhwan, Pol PP sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan oleh pemiliknya.
"Daripada timbul gejolak di masyarakat, akhirnya kandang ayam tersebut kami segel. Sedangkan ayam yang jumlahnya 824 ekor untuk sementara dititip di rumah sekretaris pekon setempat," ungkapnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Ribut Soal Batu, Warga Pardasuka Pringsewu Nekad Bacok Tetangga
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Pria di Pringsewu Tewas Ditusuk Usai Cekcok di Lapo Tuak
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Tampil Memukau, Ratusan Pelajar di Pringsewu Gunakan Ember Bekas Main Perkusi
Kamis, 18 Desember 2025 -
Dukung Pendidikan Berkualitas, PLN Beri Bantuan Fasilitas Komputer ke SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran Pringsewu
Rabu, 17 Desember 2025









