Belum Kantongi TDUP, Pol PP Segel Kandang Ayam Warga di Pardasuka
Kupastuntas.co, Pringsewu-Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pringsewu melakukan penyegelan terhadap kandang ayam milik Bedi Nur Ubai (32) di Dusun Suka Maju, Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/11/2019) pagi.
Penyegelan kandang ayam dilakukan karena pemilik belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP).
"Selain tidak memiliki TDUP, masyarakat juga keberatan atas keberadaan kandang ayam karena mengeluarkan bau tidak sedap serta mengakibatkan banyak lalat," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil M.Ikhwan, mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.
Sebelum dilakukan penyegelan, kata Ikhwan, Pol PP sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan oleh pemiliknya.
"Daripada timbul gejolak di masyarakat, akhirnya kandang ayam tersebut kami segel. Sedangkan ayam yang jumlahnya 824 ekor untuk sementara dititip di rumah sekretaris pekon setempat," ungkapnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Kepergok Maling Motor, Residivis Asal Bandar Lampung Babak Belur Diamuk Massa di Pringsewu
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Bawa Sabu 51 Gram Melintas di Sukoharjo Pringsewu, Dua Warga Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Selasa, 02 Juni 2026 -
Pegadaian Peduli Pangan Sehat, Tebar Kebahagiaan Kurban untuk Anggota Bank Sampah Binaan di Momentum Iduladha 2026
Selasa, 02 Juni 2026 -
Usulan Perbaikan Jalan Tak Direspon Pemerintah, Warga Waringinsari Barat Pringsewu Cor Jalan Secara Swadaya
Minggu, 31 Mei 2026








