Belum Kantongi TDUP, Pol PP Segel Kandang Ayam Warga di Pardasuka

Kupastuntas.co, Pringsewu-Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pringsewu melakukan penyegelan terhadap kandang ayam milik Bedi Nur Ubai (32) di Dusun Suka Maju, Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/11/2019) pagi.
Penyegelan kandang ayam dilakukan karena pemilik belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP).
"Selain tidak memiliki TDUP, masyarakat juga keberatan atas keberadaan kandang ayam karena mengeluarkan bau tidak sedap serta mengakibatkan banyak lalat," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil M.Ikhwan, mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.
Sebelum dilakukan penyegelan, kata Ikhwan, Pol PP sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan oleh pemiliknya.
"Daripada timbul gejolak di masyarakat, akhirnya kandang ayam tersebut kami segel. Sedangkan ayam yang jumlahnya 824 ekor untuk sementara dititip di rumah sekretaris pekon setempat," ungkapnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Sirkuit Yapema, Nafas Baru Dunia Otomotif di Pringsewu
Selasa, 16 September 2025 -
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025 -
Dua Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tembakkan Senjata Tiga Kali
Jumat, 12 September 2025 -
Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD
Kamis, 11 September 2025