Wacana Penghapusan Skema UMK, Sekdaprov Lampung: Kita Harus Dukung Kebijakan Nasional
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wacana pemerintah pusat menghapus upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK), hingga menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan tunggal, ditanggapi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto.
Menurut dia, bukan merupakan kapasitasnya untuk setuju atau pun tidak setuju. Akan tetapi jika hal itu sudah menjadi kebijakan nasional maka tentunya pemerintah daerah akan mengikutinya.
"Ini harus kita dukung ketika menjadi kebijakan nasional. Tinggal bagaimana kita lakukan langkah-langkah agar ini bisa sukses terlaksana dengan baik," ujar Fahrizal usai menghadiri rapat paripurna, di kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (18/11/2019).
Namun sejauh ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan wacana penghapusan UMK masih dalam kajian di Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Sedangkan penetapan UMK dilakukan setelah penetapan UMP. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Siap Kembangkan Kedelai Garuda Merah Putih
Selasa, 11 November 2025 -
Walikota Bandar Lampung Raih Excellence in Public Service Innovation dari Indonesia Kita Awards
Selasa, 11 November 2025 -
14 Atlet Terbaik Lampung Jalani Pelatda Menuju Kejurnas Panjat Tebing 2025
Selasa, 11 November 2025 -
Gelombang Surut Belum Aman, BPBD Lampung Ingatkan Banjir Rob Masih Mengintai Hingga Februari 2026
Selasa, 11 November 2025









