Wacana Penghapusan Skema UMK, Sekdaprov Lampung: Kita Harus Dukung Kebijakan Nasional
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wacana pemerintah pusat menghapus upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK), hingga menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan tunggal, ditanggapi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto.
Menurut dia, bukan merupakan kapasitasnya untuk setuju atau pun tidak setuju. Akan tetapi jika hal itu sudah menjadi kebijakan nasional maka tentunya pemerintah daerah akan mengikutinya.
"Ini harus kita dukung ketika menjadi kebijakan nasional. Tinggal bagaimana kita lakukan langkah-langkah agar ini bisa sukses terlaksana dengan baik," ujar Fahrizal usai menghadiri rapat paripurna, di kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (18/11/2019).
Namun sejauh ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan wacana penghapusan UMK masih dalam kajian di Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Sedangkan penetapan UMK dilakukan setelah penetapan UMP. (Erik)
Berita Lainnya
-
Dit Intelkam Polda Lampung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Sumatera Barat
Senin, 29 Desember 2025 -
Tahun Baru Aman, Kapolda Lampung Minta Warga Hindari Aktivitas Berisiko
Senin, 29 Desember 2025 -
Momentum Pergantian Tahun, Khilafatul Muslimin Tekankan Persatuan dan Pembinaan Moral Bangsa
Senin, 29 Desember 2025 -
Polda Lampung Satukan Doa Lintas Agama untuk Sumatera Bangkit
Senin, 29 Desember 2025









