Wacana Penghapusan Skema UMK, Sekdaprov Lampung: Kita Harus Dukung Kebijakan Nasional

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wacana pemerintah pusat menghapus upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK), hingga menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan tunggal, ditanggapi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto.
Menurut dia, bukan merupakan kapasitasnya untuk setuju atau pun tidak setuju. Akan tetapi jika hal itu sudah menjadi kebijakan nasional maka tentunya pemerintah daerah akan mengikutinya.
"Ini harus kita dukung ketika menjadi kebijakan nasional. Tinggal bagaimana kita lakukan langkah-langkah agar ini bisa sukses terlaksana dengan baik," ujar Fahrizal usai menghadiri rapat paripurna, di kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (18/11/2019).
Namun sejauh ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan wacana penghapusan UMK masih dalam kajian di Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Sedangkan penetapan UMK dilakukan setelah penetapan UMP. (Erik)
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025