Wacana Penghapusan Skema UMK, Sekdaprov Lampung: Kita Harus Dukung Kebijakan Nasional
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wacana pemerintah pusat menghapus upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK), hingga menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan tunggal, ditanggapi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto.
Menurut dia, bukan merupakan kapasitasnya untuk setuju atau pun tidak setuju. Akan tetapi jika hal itu sudah menjadi kebijakan nasional maka tentunya pemerintah daerah akan mengikutinya.
"Ini harus kita dukung ketika menjadi kebijakan nasional. Tinggal bagaimana kita lakukan langkah-langkah agar ini bisa sukses terlaksana dengan baik," ujar Fahrizal usai menghadiri rapat paripurna, di kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (18/11/2019).
Namun sejauh ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan wacana penghapusan UMK masih dalam kajian di Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Sedangkan penetapan UMK dilakukan setelah penetapan UMP. (Erik)
Berita Lainnya
-
Dari Snack hingga Musala, Intip Fasilitas Posko Mudik BPJN Lampung untuk Pemudik
Senin, 16 Maret 2026 -
Hari Kedua Ops Ketupat Krakatau: 30 Kasus Gangguan Kamtibmas, 4 Kecelakaan Lalu Lintas
Senin, 16 Maret 2026 -
DPMPTSP Bandar Lampung Terbitkan 4.699 NIB Sepanjang 2026, Sukarame Tertinggi
Senin, 16 Maret 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan Santunan Anak Yatim, Sembako Dan Takjil Gratis Selama Ramadan
Senin, 16 Maret 2026








