Pengusaha Tambak Udang Minta Perda IMB Dicabut
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat membahas penerapan retribusi IMB tambak udang, yang dianggap memberatkan pengusaha yang bergabung dalam Shrimp Club Lampung, Senin (18/11/2019).
Shrimp Club Lampung meminta Pemkab Lampung Selatan mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang IMB. Pasalnya, perda tersebut dianggap merugikan para petambak udang intensif, dengan adanya penarikan retribusi pada kolam petambak.
Di dalam rapat tersebut terungkap, sebenarnya Perda IMB tersebut sudah benar, karena dibuat berpedomankan pada Permendagri No. 32 Tahun 2010 tentang pemberian IMB.
Retribusi IMB itu mengkategorikan gedung dan non gedung, yang meliputi lahan parkir, kolam dan selasar (teras). "Kalau merasa keberatan silahkan saja mengajukan review-judicial ke bupati," kata Asisten Ekobang Lamsel Hermansyah Hamidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan, Meizar M menuturkan, pihak Shrimp Club Lampung telah melayangkan surat keberatan itu sekitar 10 hari yang lalu.
"Makanya ini bahas, karena ini menyangkut pelayanan terhadap masyarakat. Dan juga tidak menutup kemungkinan perda itu direvisi," kata Meizar. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026








