KPU Lampung Ambil Alih KPU Kabupaten/Kota
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPU RI Arief Budiman mengirimkan surat kepada Ketua KPU Provinsi Lampung. Surat tersebut sehubungan dengan masa jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2014-2019 yang berakhir pada tanggal 17 November 2019, sementara anggota KPU yang baru belum terpilih.
Pada Surat Nomor: 2183/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2019 perihal pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota di Lampung tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 555 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali;
2) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Provinsi Lampung agar mengambil alih seluruh tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dimaksud sampai dengan terbentuknya Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Demikian untuk dapat dilaksanakan. (Mita/LP)
https://youtu.be/Z0TOtp3d0CI
Berita Lainnya
-
Dari Snack hingga Musala, Intip Fasilitas Posko Mudik BPJN Lampung untuk Pemudik
Senin, 16 Maret 2026 -
Hari Kedua Ops Ketupat Krakatau: 30 Kasus Gangguan Kamtibmas, 4 Kecelakaan Lalu Lintas
Senin, 16 Maret 2026 -
DPMPTSP Bandar Lampung Terbitkan 4.699 NIB Sepanjang 2026, Sukarame Tertinggi
Senin, 16 Maret 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan Santunan Anak Yatim, Sembako Dan Takjil Gratis Selama Ramadan
Senin, 16 Maret 2026








