Dianggap Rugikan Kaum Buruh, FSBKU Lampung Tolak Rencana Penghapusan UMK
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung merasa tak setuju atas adanya wacana pemerintah pusat menghapus skema upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK), dimana nantinya menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan tunggal.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua FSBKU Wilayah Lampung, Tri Susilo kepada Kupas Tuntas, Senin (18/11).
Sebab menurut dia, penghapusan UMK jelas akan merugikan para kaum buruh, yang mana diketahui pada umumnya besaran nilai UMK lebih tinggi dibandingkan dengan nilai UMP.
"Kalau menurut kita itu kurang baik. Karena UMK lebih besar dari UMP, di Bandar Lampung saja itu tertinggi dibanding daerah lain. Sudah jelas ini kabar buruk bagi kaum buruh. Kita tahu UMP mengikuti dari pemerintah pusat," ujar Tri.
Dikatakan dia, adanya UMK itu untuk perbandingan bagi setiap daerah karena nilai UMK berbeda-beda. Dia juga memandang wacana ini adalah hal yang rancu dan tak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjelaskan adanya UMP dan UMK. (Erik)
Berita Lainnya
-
Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan
Selasa, 21 April 2026 -
Dukung Program Sabuk Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
Selasa, 21 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Kombes Pol Indra Napitupulu Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas
Selasa, 21 April 2026 -
Hari Kartini 2026, Kostiana: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Selasa, 21 April 2026








