Dianggap Rugikan Kaum Buruh, FSBKU Lampung Tolak Rencana Penghapusan UMK

Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung merasa tak setuju atas adanya wacana pemerintah pusat menghapus skema upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK), dimana nantinya menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan tunggal.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua FSBKU Wilayah Lampung, Tri Susilo kepada Kupas Tuntas, Senin (18/11).
Sebab menurut dia, penghapusan UMK jelas akan merugikan para kaum buruh, yang mana diketahui pada umumnya besaran nilai UMK lebih tinggi dibandingkan dengan nilai UMP.
"Kalau menurut kita itu kurang baik. Karena UMK lebih besar dari UMP, di Bandar Lampung saja itu tertinggi dibanding daerah lain. Sudah jelas ini kabar buruk bagi kaum buruh. Kita tahu UMP mengikuti dari pemerintah pusat," ujar Tri.
Dikatakan dia, adanya UMK itu untuk perbandingan bagi setiap daerah karena nilai UMK berbeda-beda. Dia juga memandang wacana ini adalah hal yang rancu dan tak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjelaskan adanya UMP dan UMK. (Erik)
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025