Dianggap Rugikan Kaum Buruh, FSBKU Lampung Tolak Rencana Penghapusan UMK
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung merasa tak setuju atas adanya wacana pemerintah pusat menghapus skema upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK), dimana nantinya menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan tunggal.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua FSBKU Wilayah Lampung, Tri Susilo kepada Kupas Tuntas, Senin (18/11).
Sebab menurut dia, penghapusan UMK jelas akan merugikan para kaum buruh, yang mana diketahui pada umumnya besaran nilai UMK lebih tinggi dibandingkan dengan nilai UMP.
"Kalau menurut kita itu kurang baik. Karena UMK lebih besar dari UMP, di Bandar Lampung saja itu tertinggi dibanding daerah lain. Sudah jelas ini kabar buruk bagi kaum buruh. Kita tahu UMP mengikuti dari pemerintah pusat," ujar Tri.
Dikatakan dia, adanya UMK itu untuk perbandingan bagi setiap daerah karena nilai UMK berbeda-beda. Dia juga memandang wacana ini adalah hal yang rancu dan tak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjelaskan adanya UMP dan UMK. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








