Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru, Mingrum Gumay: Aset Negara Tidak Boleh Terlantar
Minggu, 17 November 2019 - 17.54 WIB
63

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Terkait rencana Pemprov Lampung yang akan melanjutkan pembangunan Kota Baru, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya akan mendorong terlaksananya pembangunan Kota Baru dalam waktu secepatnya setelah pengesahan RAPBD 2020.
Mingrum menyatakan, tanah seluas 1.308 hektar di Kota Baru itu merupakan aset negara yang harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara.
"Kita mau menata kembali, bahkan bila dipandang perlu itu diaudit. Aset negara tidak boleh ditelantarkan dan harus dipertanggungjawabkan. Kita akan mendorong semaksimal mungkin. Itu kan untuk kepentingan masyarakat juga," ujar Mingrum, Minggu (17/11/2019).
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjaga jalannya stabilitas pemerintahan dan menjaga secara kesinambungan proses pembangunan dari segala aspek termasuk Kota Baru. (Erik)
Berita Lainnya
-
Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Wakapolri
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Ekonomi Lampung Tumbuh 5,09 Persen, Peringkat Tiga di Pulau Sumatera
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Rektor UIN RIL Tekankan Program Kampus Selaras dengan Program Prioritas Nasional
Selasa, 05 Agustus 2025 -
MAN 2 Bandar Lampung Siap Hadapi ANBK 2025, 45 Siswa Ikut Uji Mutu Nasional
Selasa, 05 Agustus 2025