Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru, Mingrum Gumay: Aset Negara Tidak Boleh Terlantar
Minggu, 17 November 2019 - 17.54 WIB
55
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Terkait rencana Pemprov Lampung yang akan melanjutkan pembangunan Kota Baru, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya akan mendorong terlaksananya pembangunan Kota Baru dalam waktu secepatnya setelah pengesahan RAPBD 2020.
Mingrum menyatakan, tanah seluas 1.308 hektar di Kota Baru itu merupakan aset negara yang harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara.
"Kita mau menata kembali, bahkan bila dipandang perlu itu diaudit. Aset negara tidak boleh ditelantarkan dan harus dipertanggungjawabkan. Kita akan mendorong semaksimal mungkin. Itu kan untuk kepentingan masyarakat juga," ujar Mingrum, Minggu (17/11/2019).
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjaga jalannya stabilitas pemerintahan dan menjaga secara kesinambungan proses pembangunan dari segala aspek termasuk Kota Baru. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








