Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru, Mingrum Gumay: Aset Negara Tidak Boleh Terlantar
Minggu, 17 November 2019 - 17.54 WIB
63

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Terkait rencana Pemprov Lampung yang akan melanjutkan pembangunan Kota Baru, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya akan mendorong terlaksananya pembangunan Kota Baru dalam waktu secepatnya setelah pengesahan RAPBD 2020.
Mingrum menyatakan, tanah seluas 1.308 hektar di Kota Baru itu merupakan aset negara yang harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara.
"Kita mau menata kembali, bahkan bila dipandang perlu itu diaudit. Aset negara tidak boleh ditelantarkan dan harus dipertanggungjawabkan. Kita akan mendorong semaksimal mungkin. Itu kan untuk kepentingan masyarakat juga," ujar Mingrum, Minggu (17/11/2019).
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjaga jalannya stabilitas pemerintahan dan menjaga secara kesinambungan proses pembangunan dari segala aspek termasuk Kota Baru. (Erik)
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025