• Sabtu, 02 Agustus 2025

Ratusan Pasutri di Tanggamus Dapat Buku Nikah Melalui Sidang Isbat

Kamis, 14 November 2019 - 19.49 WIB
155

Kupastuntas.co, Tanggamus – Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) dari lima kecamatan di Kabupaten Tanggamus, mengikuti sidang isbat nikah terpadu, di Aula Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Kompleks Islamic Center Kotaagung, Kamis (14/11/2019).

Isbat nikah terpadu ini diadakan atas kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dengan Pengadilan Agama (PA) Tanggamus dan Kementerian Agama Tanggamus. Di mana seratus pasutri ini sebetulnya adalah pasangan yang sudah menikah, namun belum memiliki buku nikah atau tercatat oleh negara, disebabkan oleh beberapa hal.

Di mana isbat nikah terpadu ini bertujuan meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum serta membantu masyarakat. Terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

Sidang isbat terpadu ini diikuti oleh pasangan suami istri dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Pematangsawa, Bandar Negeri Semuong, Kotaagung Barat, Gunung Alip dan Kecamatan Kotaagung.

Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Tanggamus, Fathurahman, mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pengakuan tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

"Sidang isbat nikah terpadu ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah, dan memberikan manfaat bagi pasangan suami istri serta keturunannya," katanya mewakili Bupati Dewi Handajani.

Dikatakannya, mayoritas peserta sidang isbat nikah terpadu adalah pasutri yang telah berumur. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan mereka mengenai hukum pernikahan.

“Kalau diperhatikan, banyak yang sudah sepuh. Dulu, mereka nikah yang penting sah secara agama. Dengan adanya sidang isbat terpadu ini, yang tadinya tidak punya buku nikah menjadi punya,” kata dia.

Dan selama tahun 2019 ini, sudah dilaksanakan dua kali isbat nikah terpadu dengan 200  pasutri yang pelaksanaannya dipusatkan di dua wilayah yaitu Aula Pusdai Islamic Center Kotaagung dan GSG Gisting Bawah.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tanggamus, Asrori, menjelaskan, teknis sidang isbat nikah terpadu. Di mana hakim memeriksa apakah nikah yang mereka lakukan itu dulu sesuai tidak dengan rukun nikah, jika sesuai akan disahkan.

Efek dari disahkan itu, maka amar putusan Pengadilan Agama memerintahkan agar pasutri mencatatkan pernikahan yang telah disahkan itu ke Kantor Urusan Agams (KUA) di mana mereka tinggal sekarang.

"Jadi walaupun mereka dulu misal, nikah di Jakarta, dia sekarang tinggal di Tanggamus, ya harus di Tanggamus, karena itu perintah pengadilan dan KUA harus melaksanakan isi dari amar itu," terang Asrori. (Sayuti)

Editor :