Pencarian 3 WNA yang Hilang di Pulau Sangiang Masih Belum Ditemukan
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Hingga dua hari masa perpanjangan pencarian korban 3 orang Warga Negara Asing (WNA) yang hilang di perairan Pulau Sangiang, Banten, tim dari Basarnas Lampung belum juga menemukan keberadaan 3 orang dimaksud bahkan juga tanda-tanda keberadaannya.
Humas Basarnas Lampung, Deni mengatakan, pihaknya bersama dengan personel tim SAR gabungan yang ikut serta dalam operasi pencarian dan pertolongan itu masih terus lakukan pencarian korban hingga batas waktu pencarian yaitu Jumat (15/11/2019).
"Sampai sore belum ada penemuan terhadap 3 WNA yang hilang di Pulau Sangiang, masih nihil. Waktu pencarian 3 hari dari Rabu. Besok (Jumat 15/11) terakhir, nanti dievaluasi lagi bagaimana perkembangan, apakah ada tanda-tanda, nanti di pusat yang memutuskan apakah akan diperpanjang," jelas Deni kepada Kupas Tuntas, Kamis (14/11/2019).
Dia menjelaskan, pencarian korban di perairan Pesisir Barat dibagi menjadi 4 sektor yaitu, sektor I (Krui–Pugung), sektor II (Krui–Biha), sektor III (Bengkunat-Biha), dan sektor IV (Bengkunat–Belimbing).
Selain itu di wilayah Selatan Lampung, Basarnas Lampung juga melakukan pencarian dengan penyisiran di perairan Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku.
Lanjut dia, perpanjangan pencarian ini atas permintaan Dubes Cina di Indonesia, dan berdasarkan instruksi dari pimpinan Basarnas serta berdasarkan SAR Map Prediction area pencarian korban tersebut meluas hingga Krui Pesisir Barat Lampung pasca ditemukannya jenazah yg diduga salah satu dr 3 orang WNA tersebut pada Senin (11/11/2019).
"Belum dapat informasi terkait keterangan identifikasi penemuan mayat yang diduga bos wuling. Belum ada keterangan resmi baik dari pusat maupun dari nafis," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








