Pegawai Alfamart di Tubaba Ketahuan Gasak Uang Rp 60 Juta dari Brangkas
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Dalam waktu 24 jam, Polsek Gunung Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Alfamart yang ada di wilayah hukumnya.
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi 13 November 2019, di Tiyuh/Kampung Totomulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Akibat aksi curat yang dilakukan oleh pelaku, pihak Aalfamart mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp60 juta,” ujar AKP Tri, Kamis (14/11/2019).
Terungkapnya pelaku tindak pidana berkat olah TKP (tempat kejadian perkara) dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Di mana salah satu saksi yang merupakan pegawai Alfamart memberikan keterangan yang berubah-ubah, sehingga polisi langsung mengajak saksi tersebut menunjukkan tempat seperti yang disampaikannya.
Saat mendekati rumah seperti yang disebutkan oleh saksi ini, kata AKP Tri, tepatnya Kamis (14/11/2019), di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, saksi yang memang telah dicurigai sebagai pelaku mengakui bahwa dialah yang telah mencuri uang di dalam brankas Alfamart.
“Adapun identitas dari pelaku tersebut berinisial MS (25), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Tri.
Menurut keterangan pelaku, aksinya dilakukan sendirian dengan cara memanjat tembok samping, lalu merusak pentilasi kaca yang dilindungi dengan teralis besi. Kemudian pelaku masuk ke gudang dan menuju ruang brankas, setelah berhasil membuka brankas pelaku lalu mengambil uang tunai dan keluar dari Alfamart melewati jalur yang sama ketika masuk.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) uang tunai sebanyak Rp10.100.000, sedangkan sisa uang yang lain dititipkan oleh pelaku kepada saudaranya yang berinisial M dan sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang).
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Irawan/ Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024