• Rabu, 06 Agustus 2025

Terlalu, 30 Pekon di Tanggamus Belum Lunasi Pajak Dana Desa

Rabu, 13 November 2019 - 18.56 WIB
289

-Sebanyak 30 pekon di Kabupaten Tanggamus belum menyetorkan pajak dana desa (DD) tahap II tahun 2019. Akibatnya, ke 30 pekon tersebut tidak bisa mencairkan dana desa tahap III tahun 2019, sebelum menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

 

Ke 30 pekon penunggak pajak tersebut berada Kecamatan Talangpadang, Pugung, Bandarnegeri Semoung, Kelumbayan, Kelumbayan Barat dan Wonosobo, masing-masing satu pekon.

 

Kemudian Kecamatan Bulok dua pekon, Kotaagung dan Cukuhbalak masing-masing tiga pekon, Kotaagung Barat empat pekon, Gunungalip lima pekon serta Kecamatan Pulaupanggung tujuh pekon.

 

"Inspektorat Tanggamus mengusulkan penundaan pencarian dana desa tahap tiga untuk 30 pekon tersebut. Pasalnya, pekon-pekon tersebut belum membayar pajak DD sebagai syarat pencairan," kata  Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah, Rabu (13/11).

 

Menurut Gustam,  permintaan penundaan pencairan DD bagi 30 pekon tersebut sudah disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai pihak yang mencairkan dana. "Sebab berdasar evaluasi, masih terdapat tunggakan pajak dana desa," katanya.

 

Dikatakan Gustam, besaran pajak dana desa (DD) tersebut bervariasi mulai dari Rp11 juta sampai Rp40 juta per pekon. Hal ini disesuaikan dengan daftar belanja yang dikenakan pajak. Serta anggaran pajak DD telah termasuk dalam APBDes.

”Pajak desa merupakan kewajiban yang harus dibayar 1 x 24 jam. Maksimal tujuh hari bagi pekon yang jauh dari bank untuk segera membayar. Jika 30 pekon ini tetap tidak membayar pajak, maka dana desa tahap tiga tidak akan cair,” tegasnya.(Sayuti)

Editor :