Tender Ulang, Target Pemberangkatan Umroh Lampung-Jeddah Mundur
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksanaan embarkasi umroh langsung Lampung-Jeddah secara perdana yang sebelumnya ditargetkan pada 30 Oktober 2019, terpaksa harus dijadwalkan ulang kembali.
Hal tersebut dikarenakan masih dalam tahap tender ulang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rangka penentuan biro perjalanan umroh.
Kabag Agama Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung, Asnan Sabirin mengungkapkan, dilakukannya tender ulang ini karena disebabkan belum adanya peserta yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Sebelumnya sudah proses lelang, tapi kita lelang ulang karena ada persyaratan yang belum terpenuhi oleh peserta lelang itu sendiri. Diperkirakan pemberangkatan umroh di 11 Desember 2019," ujar Asnan, di kantor pemprov, Rabu (13/11/2019).
Berdasarkan penelusuran kupastuntas.co di laman LPSE Provinsi Lampung, tender ulang tentang Peningkatan Keimanan / Ketaqwaan Ummat Beragama (Umroh Wisata Rohani) (perubahan), dilakukan mulai tanggal 7 November 2019 dengan nilai pagu paket sebesar Rp 1.970.250.000 dari APBD perubahan Provinsi Lampung tahun 2019.
Asnan menyebutkan, rencananya Pemprov Lampung akan memberangkatkan sebanyak 71 orang calon jamaah umroh pada tahun ini. Adapun jamaah umroh merupakan hasil dari penyaringan pemprov atas usulan dengan kriteria masyarakat duafa dan miskin, guru ngaji, penjaga masjid, dan imam masjid.
"Kalau daftar namanya (calon jamaah) sudah, cuma masih berproses untuk nota dinas persetujuan Gubernur Lampung. Secara teknis kurang tahu akan digabung dengan kabupaten mana karena diperkirakan penerbangan itu dari Lampung langsung ke Jeddah dengan kuota 174 seat, punya kita kan cuma 71," jelasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








