Pohon Tumbang Menimpa Pengendara Motor di Pinggir Jalan Soekarno-Hatta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tidak ada angin dan sedang tidak hujan, pohon kedondong hutan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang, tumbang menimpa pengendara Honda Beat BE 3396 A, Selasa (12/11/2019). Beruntung tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut.
Robohnya pohon kedondong hutan itu berada persis di depan mobil wartawan kupastuntas.co, yang sedang melaju searah dari Arah Terminal Rajabasa ke Pelabuhan Bakauheni. Honda Beat yang dikemudikan Edy Irawan dengan kecepatan sekitar 40 km/ jam, dengan jelas terlihat saat posisi motor tersebut berjalan ditimpa pohon kedondong hutan.
Beruntung adik perempuannya, Cucu Sharmila yang akan dia hantarkan ke sekolah SMK YPP Panjang dan juga anaknya berusia sekitar 6 tahun yang duduk di depan hanya mengalami lecet-lecet ringan. Cucu Sharmila sempat mengalami pingsan dan dibawa oleh sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi ke Puskesmas Panjang.
Dia menambahkan satu bulan terakhir ini sudah ada 3 pohon tumbang di wilayah kerjanya. Untuk itu dia berpesan, agar masyarakat lebih berhati-hati jika melewati jalan yang banyak pohonnya.
Dia berjanji akan menyurati Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk memangkas beberapa pohon yang tumbuh rindang di pinggir jalan
Sementar itu, mendampingi Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto, Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Panjang, Bripka Faidil membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas, sepeda motor tertimpa pohon dan korban hanya mengalami luka luka ringan. "Di Panjang Selata,n motor tertimpa pohon pengemudi dan penumpangnya selamat, hanya luka ringan," ujarnya via telepon. (Edu)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








