631 Istri di Tanggamus Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya
Kupastuntas.co, Tanggamus - Gugatan cerai yang diajukan istri masih mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Tanggamus. Faktor ekonomi menjadi pemicu paling besar terjadinya perceraian.
Dari data yang dilansir Pengadilan Agama (PA) Tanggamus sampai Oktober 2019, sudah ada 931 kasus. Dan sebanyak 631 kasus adalah gugat cerai (istri menggugat cerai). Sisanya adalah izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan dan cerai talak.
"Dari 931 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tanggamus, ada 895 perkara yang diputus atau inkrah," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus, Maswari, Selasa (12/11/2019).
Dikatakan Maswari, alasan dominan yang melatarbelakangi gugatan cerai adalah istri merasa kurang nafkah atau faktor ekonomi. "Paling banyak adalah faktor ekonomi. Pihak istri mendominasi karena tidak ada tanggung jawab pihak suami terhadap ekonomi," katanya.
Menurut dia, Pengadilan Agama sudah berupaya menyesaikan persoalan gugatan cerai dan talak ini dengan jalan mediasi secara maksimal. Tetapi upaya tersebut hanya dapat menekan angka perceraian sebanyak kurang dari 5 persen dari target 20 persen.
“Karena antara kedua belah pihak yang datang ke pengadilan ini, sudah ‘keukeuh’ untuk melanjutkan perkaranya, untuk bercerai dengan pasangannya masing-masing,” ujarnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026








