Penyuap Bupati Lampung Tengah Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Simon Susilo bersalah menyuap Mustafa saat menjabat Bupati Lampung Tengah (Lamteng).
"Menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Selain itu, Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi juga divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Budi Winarto bersalah menyuap Mustafa. Pembacaan vonis untuk Simon dan Budi dilakukan secara bersama.
Simon dan Budi bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simon dan Budi Winarto memberikan uang secara bertahap pada Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Simon memberikan uang Rp 7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp 5 miliar.
Mustafa awalnya memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pengusaha di Lampung Tengah untuk maju Calon Gubernur Lampung. Selain itu, Mustafa disebut jaksa juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah terkait pengesahan APBD dan persetujuan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.
Menindaklanjuti perintah itu, Taufik memerintahkan beberapa stafnya di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah antara lain Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang atau commitment fee dari beberapa rekanan diantaranya Simon Susilo dan Budi Winarto.
Taufik diyakini hakim menawarkan beberapa proyek jalan di Lampung Tengah kepada pengusaha termasuk Simon dan Budi Winarto. Tapi pengusaha diminta commitment fee jika mendapatkan proyek tersebut.
Atas permintaan itu, Simon dan Budi Winarto memberikan uang Rp 12,5 miliar secara bertahap pada Taufik Rahman. Setelah menerima uang itu, Taufik melaporkan kepada Mustafa dan menyerahkan uang itu kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
"Menimbang, pertimbangan hukum diatas maka perbuatan Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi dapat dikualisir sebagai unsur perbuatan memberi atau memberikan sesuatu," kata hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ali Fikri membenarkan vonis tersebut saat dikonfirmasi. (Ricardo)
Berikut rincian uang yang diberikan pada anggota DPRD Lampung Tengah:
- Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri sebesar Rp 1,5 miliar.
- Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga sebesar Rp 2 miliar.
- Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah, Bunyana sebesar Rp 2 miliar.
- Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah, Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar.
- Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar.
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025