Penetapan Dekan FH Universitas Muhammadiah Metro Disebut Langgar Aturan
Kupastuntas.co,Metro-Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Metro, melakukan unjuk rasa di gedung Rektorat Universitas Muhammadiah Metro, Senin (11/11/2019).
Dalam unjuk rasa tersebut BPM meminta SK dekan terpilih Fakultas Hukum untuk di cabut, karena telah melanggar permendiknes no 48 tahun 2009 pasal 20.
Ketua BPM Rama Muda menjelaskan, bahwa penetapan dekan Fakultas Hukum sudah melanggar aturan, untuk itu ia dan rekan - rekan dari Fakultas Hukum meminta SK penetapan Dekan untuk di cabut.
"Dekan Fakultas Hukum ini masih dalam tugas belajar. Dan dalam Permendiknas nomor 48 Tahun 2009 pasal 20 disebutkan bahwa pegawai pelajar tidak boleh dibebankan dalam jabatan struktural atau diberikan tugas tambahan" kata Koordinator Aksi, Rama Muda.
"saya meminta dosen civitas akademika yang ada di Universitas Muhammadiah Metro tidak menyalahi aturan, karena hari ini saya mahasiswa, seolah - olah di bohongi oleh aturan itu sendiri, karena saya belajar untuk diajari masalah aturan,"pungkasnya.
Mahasiswa mengancam, jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti, maka ia memastikan akanelakukan aksi yang serupa.
"saya dan rekan - rekan Fakultas Hukum memastikan jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan melakukan aksi yang serupa dan dengan masa yang lebih besar lagi pada tanggal 20 November saat Universitas Muhammadiyah menggelar acara wisuda,"tururnya. (Rani)
https://youtu.be/skKg31H_K2A
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








