KPK Sebut Lampung Provinsi Ketujuh Terkorup, Ini Respon Sekdaprov Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis daftar urutan 34 provinsi di Indonesia yang memiliki pejabat terkorup. Dari data itu, Provinsi Lampung berada di urutan ketujuh dengan sebanyak 25 kasus korupsi.
Penilaian KPK ini mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, saat diwawancara awak media di Lingkungan Kantor Pemprov Lampung, Senin (11/11/2019).
Menurut Fahrizal, untuk memperbaiki keadaan ini, diperlukan adanya suatu perubahan sistem pemerintahan ke depan dan dibutuhkan komitmen para pimpinan serta pembinaan kepada jajarannya.
"Pak Gubernur sudah sering mengucapkan kita harus menjalankan pemerintahan yang bersih, amanah. Dan kita juga kan sudah didampingi dengan Korsupgah KPK supaya kita melakukan upaya pembenahan. Bukan hanya imbauan tetapi sudah action," kata Fahrizal.
Lebih lanjut disebutkan dia, setidaknya ada 10 langkah perubahan sistem mulai dari sistem pengadaan barang dan jasa yang menggunakan teknologi informasi, disiplin kepegawaian, perencanaan dana desa, perizinan, hingga keakuratan pendapatan daerah.
"Dari itu bukan hanya kepala daerah, tetapi semua penyelenggara negara harus paham tentang sistem kepemerintahan dan harus disiplin," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Senin, 22 Juni 2026 -
Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
Senin, 22 Juni 2026 -
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026








