Dituduh Terima Uang Rp100 Juta, Ini Jawaban Komisioner KPU Lampung Esti
Kupastuntas.co Bandar Lampung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Esti Nur Fatonah, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan kepada dirinya bahwa telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari peserta yang ikut dalam penerimaan Komisioner KPU di Tulang Bawang berinisial VY.
Bantahan tersebut disampaikan Esti dalam konfrensi pers di Aula KPU Provinsi Lampung, Senin (11/11/2019).
“Saya tidak pernah menerima uang apapun, dalam proses ini, dan saya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun," tegas Esti.
Ia mengaku, bahwa dirinya sudah dan tahu batasan wewenangnya sebagai komisioner sebatas mana, yakni hanya sebagai memberikan nilai dan rekomendasi apabila ada hal yang bersifat urgent.
"Kami diberikan arahan oleh KPU RI, hanya bawa badan saja, peraturan dan formulir dari semua dari KPU RI. Saya menolak dan menyangkal menjual kursi dari KPU ini," kata dia.
Sebelumnya, Esti dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Akademisi Budiono dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung karena diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari salah satu calon komisioner KPU Tuba. (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








