Catat! Tak Punya E-KTP, Daftar CPNS Bisa Pakai Suket
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kota bandar Lampung, yang belum memiliki KTP elektronik bisa menggunakan surat keterangan (Suket).
Hal itu di ungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung Ahmad Zainuddin, saat di temui di ruangannya, Senin (11/11/2019).
"Untuk mendaptarkan CPNS dan memerlukan KTP, pada prinsipnya Suket ini juga sama berlaku untuk daptar CPNS, buat SIM, paspor dan pemberkasan lainnya," kata Zainuddin.
Menurutnya, ketersediaan blangko untuk saat ini sangat terbatas. Belangko itu ada, namun itu untuk yang prioritas saja.
"Blangko itu ada, namun itu untuk yang kita prioritaskan. Seperti lansia kemudian disabilitas dan selanjutnya orang dengan keperluan mendesak, misalnya orang sakit yang dia mau berobat ke Jakarta harus pakai KTP dan sebagainya,"ujarnya.
Tetapi kalau untuk yang umum, seperti yang ingin mendaftar CPNS tetap pihaknya layani, tetapi KTP pengganti yaitu suket yang berlakunya enam bulan.
"Kalau sudah dinyatakan lulus CPNS, kemudian mau pemberkasan dan diharuskan KTP asli baru kita akan berikan, karena dalam keadaan mendesak,"tuturnya.
Karena blangko ini kewenangannya pemerintah pusat, yang di cetak melelui dirjen disdukcapil. Maka dari itu ia menyarankan untuk bersabar.
"Kita harus bersabar, karena blangko ini kewenangannnya pemerintah pusat. Dan apa bila tidak ada halangan teknis dan belangkonya sudah tersedia insyaallah langsung jadi,"ucapnya.(Sri).
Berita Lainnya
-
Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Senin, 22 Juni 2026 -
Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
Senin, 22 Juni 2026 -
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026








