2020, Jalur Longcut-Shortcut Perlintasan KA di Bandar Lampung Dibangun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembangunan jalur Longcut-Shortcut untuk perlintasan kereta api di Kota Bandar Lampung, direncanakan mulai dibangun pada 2020 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung, Ahmad Husna, Senin (11/11/2019).
“Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, bahwa jalur rel kereta yang melalui Kota Bandar Lampung dengan arah ke panjang itu akan dibuat shortcut-longcut. Ini perencanannya melalui pinggiran Kota Bandar lampung, tidak melalui tengah kota, tapi pada titik tertentu kereta akan melalui wilayah Kecamatan Sukarame, Sukabumi dan Panjang,” kata Husna.
“Jalurnya akan melintasi Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kelurahan Sukabumi dan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian dan Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Husna, dengan adanya pembangunan itu, otomatis akan ada rekayasa lagi saat pelaksanaan shortcut mulai dibangun, dan saat ini pemerintah pusat melalui Dirjen Perkeretaapian sedang mendalami dan finalisasi untuk pelaksanaan.
Sehingga, kata Husna, mau tidak mau karena kereta arahnya ke pelabuhan atau ke PT Bukit Asam, karena muatan yang dibawa babaranjang dan muaranya ada di Bukit Asam tetap melalui beberapa wilayah di Kota Bandar Lampung.
“Minggu lalu kita habis rapat di Dinas Perhubungan Provinsi dengan Dirjen Perkeretaapian dan segala stakeholder yang terlibat, itu masih dalam tahap perencanaan dan mudah-mudahan di 2020 sudah mulai pelaksanaan, mulai dari pembebasan lahan dahulu, perangkat pembangunannya dan ini semuanya program pemerintah pusat," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








