Oknum Komisioner KPU Lampung Lobi Calon Komisioner KPU Tuba di Salah Satu Hotel Berbintang di Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Menurut Budiono, awalnya ia sempat mengira bahwa hal tersebut merupakan perbuatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun setelah dirinya diperlihatkan bukti oleh GS, ia yakin bahwa ada keterlibatan oknum calon komisioner KPU Pesawaran dan juga Oknum Komisioner KPU Lampung (ENF) tersebut.
"Saya ditunjukan video, dan itu jelas terlihat wajahnya. Lobian itu terjadi di salah satu kamar hotel Bandar Lampung pada 3 November 2019. Nah di kamar itulah terjadi kesepakatan antara ENF, GS dan VY. Kemudian keesokan harinya GS menyerahkan uang Rp100 juta kepada LP oknum calon komisioner KPU Pesawaran tersebut," paparnya.
Setelah didukung bukti yang kuat, akhirnya Budiono bersama LBH Bandar Lampung sepakat melaporkan ENF ke DKPP. "ENF kita laporkan ke DKP, sedangkan LP akan kita laporkan ke Polda Lampung," kata dia.
Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan menambahkan, dengan munculnya perkara ini menjadi catatan buruk bagi KPU Lampung. Ia berharap, orang-orang yang tidak bersih untuk segera angkat kaki sebagai anggota penyelenggara Pemilu.
"Kita sepakat untuk mendorong dan menciptakan Pemilu yang bersih khususnya pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 2020 mendatang. Tapi bagaimana pemilu dan orang dari hasil Pemilu ini bisa bersih, apabila diawal saja sudah ditemui praktik politik uang di kalangan penyelenggara Pemilu," tandasnya.
Hingga berita dilansir ENF belum bisa dihubungi. Dikonfirmasi melalui ponselnya meskipun aktif tidak dijawab. (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








