• Senin, 04 Agustus 2025

Komplotan Ini Curi Motor untuk Beli Narkoba

Minggu, 10 November 2019 - 18.36 WIB
198

Kupastuntas.co, Tanggamus – Aparat Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, mengungkap tiga kasus sekaligus, usai menangkap tersangka penyalahguna Narkoba. Yaitu kasus curanmor, pembalakan liar (Illegal Logging), dan Narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Muhlisin Amin (35), warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, di Jalan Raya Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, pada Jumat (8/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB, dengan barang bukti satu klip berisi narkoba jenis sabu.

Kepada petugas, Muhlisin mengaku jika barang haram tersebut merupakan pesanan dan akan diantarkan ke rumah si pemesan bernama Wahyudin (30) di Dusun Sidorejo Pekon Kampung Cina, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

"Kami pun berhasil mengamankan Wahyudin dan alat isap sabu (bong) dirumahnya," kata Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKPB Hesmu Baroto, Minggu (10/11/2019).

Selanjutnya, petugas kembali bergerak ke rumah Abdi Khirul Umam alias Ohok (25) di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, dan berhasil mengamankan Ohok berikut barang bukti berupa satu plastik klip bekas pakai ukuran besar, satu plastik klip bekas pakai kecil.

Selain itu petugas juga mengamankan  kunci letter T, dan sepucuk senjata replika berbentuk pistol FN tanpa peluru. “Tersangka Ohok mengaku bahwa kunci T  itu rencananya akan dipakai untuk mencuri kendaraan di wilayah Lampung Barat. Sedangkan senjata replika digunakan untuk memuluskan aksi pembalakan liar," ujar Ramon.

"Ketiga tersangka (Muhlisin, Wahyudin dan Ohok) ini rupanya jaringan pembalakan liar kayu sonokeling dan curanmor, yang hasilnya nanti digunakan untuk membeli narkoba sabu," terang Iptu Ramon.

Ia membeberkan, walaupun pihaknya belum dapat membuktikan, namun berdasarkan pengakuan seorang tersangka pemilik kunci T dan senjata replika (Ohok). Di mana kunci letter T digunakan untuk curanmor, dan replika pistol FN digunakan untuk menakut-nakuti warga dalam pembalakan liar.

"Dapat kami tarik garis lurus, tersangka pemilik replika senjata tersebut mengarah kepada seorang DPO pengatur pembalakan liar yang diduga juga pengedar sabu berinisial C warga Kabupaten Pringsewu," bebernya.

Dan pada Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas bergerak ke Pringsewu ke rumah C. “Pengembangan ke rumah C di Pringsewu. Terduga C juga diduga merupakan pengatur utama pembalakan liar di Tanggamus dan diduga sebagai penyedia sabu itu tidak berada di rumah diduga melarikan diri," ujar Ramon.

Lantas, petugas pun kembali bergerak ke Tanggamus dan berhasil mengamankan dua orang pria lain di Talang Padang. "Untuk dua pelaku tersebut, penanganannya dan keterangan keduanya oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus," tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu atau bong, 1 pipa kaca atau pirek, 6 handphone, 1 sepeda motor merk honda supra fit, 1 kunci leter T dan replika senjata Pistol FN diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. (Sayuti).

Editor :