Soal Dana Desa, Wamendes Titip Pesan ke Masyarakat
Kupastuntas.co, Jakarta - Wakil Menteri Desa (Wamendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengawal penggunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah.
"Jumlah desa dan dana desa kan tidak sedikit. Kami akan minta bantuan dari berbagai elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal permasalahan desa," ajak Budi, Jumat (8/11/2019).
Masyarakat, lanjut Budi Arie, tidak boleh hanya menjadi penonton saat dana desa dimanfaatkan. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa, diharapkan langsung melapor ke pihaknya.
"Kalau ada masalah, kita akan langsung cari dan temukan solusi untuk mengatasinya. Rakyat jangan jadi penonton pembangunan. Pengawasan dana desa terbaik adalah lewat peran aktif masyarakat itu sendiri," kata dia.
Pada 2019, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk 74.954 desa sebesar Rp70 triliun. Di sisi lain, jumlah desa meningkat dari tahun 2018 yakni sebanyak 74.910 desa dengan kucuran anggaran yang digelontorkan sebesar Rp60 triliun.
Sejak digelontorkannya dana desa pada tahun 2015 hingga tahun 2019, terdapat perbedaan jumlah desa yang tersebar sebagai penerima dana desa. Pada tahun 2015 dana yang digelontorkan sebesar Rp20,67 triliun untuk 74.093 desa. Lalu pada 2016 dana desa sebesar Rp 46,98 triliun untuk 74,754 desa, kemudian pada 2017 sebesar Rp 60 triliun untuk 74.910 desa.
Menanggapi perbedaan jumlah desa tersebut, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Kemendes PDTT melakukan pemantauan pemanfaatan penggunaan dana desa yang digelontorkan oleh Kemenkeu.
"Jumlah desa yang digelontorkan oleh Kemenkeu itulah yang kita pantau," kata Budi.
Selama ini, kata Budi, dana desa yang digelontorkan ke desa tidak mengalami permasalahan dalam hal pemanfaatannya. Dana desa yang diterima oleh desa telah dimanfaatkan dengan baik sesuai aturan, meskipun masih terdapat desa yang perlu bimbingan dalam hal pemanfaatannya.
Budi mengatakan bahwa proses perencanaan pengalokasian dana desa selama ini dilakukan melalui kerja sama antar kementerian. Kementerian Dalam Negeri menentukan jumlah dan lokasi desa yang akan mendapatkan dana desa pada tahun berikutnya.
Jika ada keberatan terhadap desa-desa tertentu sesuai laporan masyarakat dan pendamping, maka akan dibawa ke dalam rapat di Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). Di antaranya pertanyaan mengenai jumlah penduduk dan luas desa (data pada Kemendagri), rumah tangga miskin (data pada Kemensos), jarak berbagai fasilitas desa (data dari BPS).
"Peran Kementerian Desa PDTT dalam proses tersebut ialah menyediakan data APBDes seluruh desa, juga jumlah desa menurut status perkembangan desa (mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal)," katanya.
Sementara itu, mengenai sinyalemen adanya desa hantu, menurut Budi, tertuju pada konsistensi antara kode resmi dari Kemendagri dengan pencairan dana desa di lapangan. Desa hantu menjadi masalah jika sampai dana desa cair, padahal tidak ada rekening kas desa yang asli. (Kps/Dtk)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Periode Natal-Tahun Baru
Rabu, 27 November 2024 -
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024