Gagalkan Aksi Jambret, Tiga Polisi Ini Dapat Penghargaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung memberikan penghargaan kepada tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta setempat yang berhasil menggagalkan aksi tindak pidana penjambretan yang beraksi di sekitaran Tugu Adipura beberapa waktu lalu.
Ketiga anggota tersebut yakni Ipda Agus Jatmiko Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Bandar Lampung, Aipda Muris dan Brigpol Aris Budi. Penghargaan itu diberikan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco, saat apel di jajaran Polresta Bandar Lampung, Jumat (8/11/2019).
“Ketiga personel ini telah menunjukan prestasi kinerja dan keteladanan dalam menggagalkan aksi kejahatan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Bank Lampung, belum lama ini,” kata Wirdo.
Penghargaan itu, kata Wirdo, salah satu upaya untuk memicu anggota lainnya supaya bisa terus bekerja dengan baik dan juga mengikutinya. Anggota yang mendapatkan penghargaan itu sudah melakukan hal yang baik dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Ini merupakan hasil kerja keras mereka yang pada saat kejadian sedang apel pagi di Bundaran Tugu Adipura. Penghargaan itu diharapkan bisa memicu personel lainnya untuk lebih berprestasi,” ujarnya.
Wirdo kembali mengucapkan terima kasih kepada ketiga anggota Satlantas, dan semoga ini bisa menjadi contoh kepada personel yang lain untuk berlomba-lomba dalam kebaikan sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kamtibmas maupun institusi.
Sebagaimana diketahui, ketiga anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Bank Lampung Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu (6/11). (Rls)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








