Warga Lambar yang Tanahnya Belum Disertifikat Bisa Segera Hubungi Perangkat Desa
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menyerahkan 488 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon (Desa) Tugu Sari, kecamatan Sumber Jaya, kabupaten setempat, Rabu (6/11/2019).
"488 sertifikat ini dibagikan untuk masyarakat pekon Tugusari, karena telah memenuhi persyaratan untuk didaftarkan dalam program," kata Parosil.
Untuk itu, lanjut Parosil, bagi masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertifikat bisa segera menghubungi perangkat atau Kepala Pekon masing-masing untuk mendaftarkan.
"Untuk program PTSL ini, Pemkab melakukan kerjasama dengan kantor Pertanahan, BRI dan Lembaga Keuangan yang ada di Kabupaten Lambar," ungkapnya.
Kerjasama tersebut berupa sosialisasi dan inventarisasi kepada calon peserta melalui kelompok masyarakat sebagai penanggung jawab lapangan, agar pelaksanaan program PTSL menjangkau semua kalangan masyarakat atau kelompok sasaran. (Iwan)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 07 November 2019 berjudul "Tanah Belum Disertifikat, Segera Hubungi Kepala Pekon"
https://youtu.be/skKg31H_K2ABerita Lainnya
-
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu
Kamis, 28 Mei 2026








