Mau Maju Calon Perorangan di Pilkada Lamsel, Kantongi Dulu 56.940 Dukungan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi calon persorangan yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang.
Komisioner KPU Lampung Bidang Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi, Antoniyus mengatakan, untuk Pilkada Lampung Selatan calon perorangan harus menggalang 56.940 dukungan yang tersebar pada 9 kecamatan.
“Dukungan itu harus dikumpulkan paling lambat pada bulan Desember mendatang,” kata Antoniyus usai kegiatan Workshop Eksaminasi Perundang-undangan bersama Bawaslu Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (7/11/2019).
Dikatakan, dukungan satu orang yang sudah diberikan kepada salah satu calon, tidak boleh dipakai lagi untuk mendukung calon lain. “Nanti akan kita lakukan verifikasi ke warga langsung," kata dia.
Antoniyus menerangkan, dalam penghitungan dukungan bakal calon perseorangan ini memiliki mekanisme. Dimana akan dilakukan verifikasi langsung sehingga akan segera diketahui apabila dukungan tersebut ganda. (Sule)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pemda di Lampung Masih Berutang ke PT SMI, Besaran Rp 34 Miliar hingga Rp 114 Miliar
Senin, 03 November 2025 -
DPRD Lampung Minta Pemda Aktif Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Minggu, 02 November 2025 -
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Mencapai 4 Meter
Minggu, 02 November 2025 -
Indonesia Rugi 133,2 Triliun per Tahun Akibat Judi Online
Minggu, 02 November 2025









