Kejati Gandeng KPK Buru Mantan Kadis PU Lamtim Alex Sandria

Kupastuntas.co, Bandar Lampung- Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Andi Suharlis, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan KPK untuk terus melakukan pencarian terhadap DPO Alex Sandria tersebut.
"Dari hasil pelacakan sementara, keberadaan DPO masih disekitaran Pulau Sumatera," jelasnya, Kamis (7/11/2019).
Ia menambahkan, tersangka Zulyadi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Tangguh Serasi. Dia ditetapkan tersangka atas perkara pemeliharaan dan peningkatan jalan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas PU Lampung Timur tahun 2015 dan APBD dengan anggaran seluruhnya Rp2,164 miliar.
Tersangka diduga turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Tersangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp752 juta. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI nomor 12/LHP/XXI/04/2019 tanggal 30 April 2019.
"Untuk kerugian negara ditaksir Rp752 juta, lamanya proses perkara ini dikarenakan menunggu penghitungan kerugian negara. Setelah kerugian negara keluar, kami gelar perkara pada akhir bulan lalu dan kami tetapkan sebagai tersangka empat orang," pungkasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Lonjakan Pemohon SKCK di Polresta Bandar Lampung Didominasi Tenaga Honorer PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Kadin: Banyak Tenaga Kerja Unggul Lampung Pilih Bekerja ke Luar Daerah
Jumat, 12 September 2025 -
Apindo: Dunia Usaha Lampung Masih Kesulitan Cari Tenaga Kerja Terampil
Jumat, 12 September 2025 -
Ribuan Jemaah Salat Jumat Perdana di Masjid Raya Al Bakrie
Jumat, 12 September 2025