Kejati Gandeng KPK Buru Mantan Kadis PU Lamtim Alex Sandria
Kupastuntas.co, Bandar Lampung- Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Andi Suharlis, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan KPK untuk terus melakukan pencarian terhadap DPO Alex Sandria tersebut.
"Dari hasil pelacakan sementara, keberadaan DPO masih disekitaran Pulau Sumatera," jelasnya, Kamis (7/11/2019).
Ia menambahkan, tersangka Zulyadi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Tangguh Serasi. Dia ditetapkan tersangka atas perkara pemeliharaan dan peningkatan jalan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas PU Lampung Timur tahun 2015 dan APBD dengan anggaran seluruhnya Rp2,164 miliar.
Tersangka diduga turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Tersangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp752 juta. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI nomor 12/LHP/XXI/04/2019 tanggal 30 April 2019.
"Untuk kerugian negara ditaksir Rp752 juta, lamanya proses perkara ini dikarenakan menunggu penghitungan kerugian negara. Setelah kerugian negara keluar, kami gelar perkara pada akhir bulan lalu dan kami tetapkan sebagai tersangka empat orang," pungkasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Anggota Kelompok Bahroni dan Hamli Ditangkap, Terlibat Pembobolan Sejumlah Dealer Motor di Lampung
Senin, 18 Mei 2026 -
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026








