Kejati Gandeng KPK Buru Mantan Kadis PU Lamtim Alex Sandria
Kupastuntas.co, Bandar Lampung- Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Andi Suharlis, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan KPK untuk terus melakukan pencarian terhadap DPO Alex Sandria tersebut.
"Dari hasil pelacakan sementara, keberadaan DPO masih disekitaran Pulau Sumatera," jelasnya, Kamis (7/11/2019).
Ia menambahkan, tersangka Zulyadi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Tangguh Serasi. Dia ditetapkan tersangka atas perkara pemeliharaan dan peningkatan jalan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas PU Lampung Timur tahun 2015 dan APBD dengan anggaran seluruhnya Rp2,164 miliar.
Tersangka diduga turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Tersangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp752 juta. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI nomor 12/LHP/XXI/04/2019 tanggal 30 April 2019.
"Untuk kerugian negara ditaksir Rp752 juta, lamanya proses perkara ini dikarenakan menunggu penghitungan kerugian negara. Setelah kerugian negara keluar, kami gelar perkara pada akhir bulan lalu dan kami tetapkan sebagai tersangka empat orang," pungkasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani ke Hadapan Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari
Senin, 22 Juni 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Tetapkan Delegasi KKN Nusantara 2026, Siap Mengabdi di Tanah Baduy
Senin, 22 Juni 2026 -
Pemerintah Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat di Masa Libur Sekolah
Senin, 22 Juni 2026 -
Mentan Amran Ajak Mahasiswa IAIN Gorontalo Jadi Motor Hilirisasi dan Swasembada Pangan
Senin, 22 Juni 2026








