Kasus Proyek Jalan, Mantan Kadis PU Lamtim Alex Sandria Masuk DPO
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka perkara korupsi peningkatan jalan ruas jalan Bumi Jawa, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur Tahun anggaran 2015 atas nama Zulyadi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Andi Suharlis didampingi Kasi Penyidikan Tedi Noproadi mengatakan, tersangka Zulyadi sekitar pukul 13.30 WIB telah dieksekusi ke Rutan Way Huwi.
"Sudah kita eksekusi, tersangka koperatif tidak ada penangkapan, dia datang ke Kejati kemudian kita bawa ke Way Huwi," kata Andi Suharlis, Kamis (7/11).
Mantan Jaksa KPK ini mengatakan, jika dalam perkara ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dua diantaranya meninggal dunia saat penyelidikan dilakukan. Kedua orang yang meninggal dunia merupakan PPK dan Pokja.
Selain dua orang tersangka meninggal dunia, satu diantaranya masih melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO pada akhir bulan lalu.
"Yang ditahan hari ini merupakan pekerja dari proyek, sementara yang melarikan diri mantan Kadis PU Lampung Timur atas nama Alex Sandria," kata Andi. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









