Kasus Proyek Jalan, Mantan Kadis PU Lamtim Alex Sandria Masuk DPO
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka perkara korupsi peningkatan jalan ruas jalan Bumi Jawa, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur Tahun anggaran 2015 atas nama Zulyadi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Andi Suharlis didampingi Kasi Penyidikan Tedi Noproadi mengatakan, tersangka Zulyadi sekitar pukul 13.30 WIB telah dieksekusi ke Rutan Way Huwi.
"Sudah kita eksekusi, tersangka koperatif tidak ada penangkapan, dia datang ke Kejati kemudian kita bawa ke Way Huwi," kata Andi Suharlis, Kamis (7/11).
Mantan Jaksa KPK ini mengatakan, jika dalam perkara ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dua diantaranya meninggal dunia saat penyelidikan dilakukan. Kedua orang yang meninggal dunia merupakan PPK dan Pokja.
Selain dua orang tersangka meninggal dunia, satu diantaranya masih melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO pada akhir bulan lalu.
"Yang ditahan hari ini merupakan pekerja dari proyek, sementara yang melarikan diri mantan Kadis PU Lampung Timur atas nama Alex Sandria," kata Andi. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’
Minggu, 15 Maret 2026 -
Noviyanti Fitri Raih Juara KTIQ STQ, Prestasinya Perkuat Akreditasi Fakultas Psikologi Islam UIN RIL
Minggu, 15 Maret 2026 -
Ketika OTT KPK Mengubah Lebaran Tiga Bupati
Minggu, 15 Maret 2026 -
Hadiri Pesta Bona Taon Sinaga, Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Batak Jaga Persatuan dan Taat Hukum
Minggu, 15 Maret 2026



