Jaksa Agung ST Burhanuddin Berencana Bubarkan TP4
Kupastuntas.co, Jakarta - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang dibentuk oleh mantan Jaksa Agung, M Prasetyo, pada tahun 2015, nampaknya tak berumur panjang.
Pasalnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat ini tengah mengevaluasi keberadaan TP4. Bahkan tak menutup kemungkinan untuk membubarkan TP4.
Padahal, pada acara pisah sambut di Kantor Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (28/10/2019) lalu, Prasetyo sempat menitipkan program TP4 kepada Burhanuddin untuk tetap dilanjutkan.
“Ya ini (TP4) kan nanti dievaluasi, apakah kita akan bubarkan, atau diganti dengan program lain," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Sebab, menurut adik politikus PDIP TB Hasanuddin itu, keberadaan TP4 yang tujuannya untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum, justru kerap disalahgunakan.
“Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kita evaluasi," ucapnya.
Meski demikian, Burhanuddin belum mengetahui pasti berapa oknum jaksa yang terindikasi menyelewengkan tugas sebagai anggota TP4, baik di pusat atau daerah.
"Kalau hitungannya tidak ada. Tetapi kan gini ya, semuanya merasakannya kok. Anda juga kan merasakannya TP4 itu bener apa enggak. Itu saja," ucapnya.
Yang terpenting, kata Burhanuddin, kepastian apakah TP4 dibubarkan atau dipertahankan akan segera diumumkan. “Secepatnya, yang jelas secepatnya. Jadi saya tidak ingin punya beban ya. Sebelum rapat (selanjutnya dengan Komisi III DPR) saya sudah (menyampaikan hasilnya)," tandasnya.
Untuk diketahui salah satu kasus korupsi yang menyeret jaksa TP4 terjadi di Yogyakarta. Kasus tersebut ditangani KPK. Jaksa TP4 yang terlibat itu ialah Eka Safitra.
Eka Safitra diduga menerima Rp 221 juta dari seorang kontraktor. Suap itu diduga agar Eka Safitra membantu kontraktor tersebut mendapatkan proyek. (kumparan)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025