• Jumat, 12 September 2025

Bisa Kumpulkan 71.293 Dukungan, Silahkan Maju Calon Perorangan di Pilkada Lamteng

Kamis, 07 November 2019 - 20.45 WIB
23

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi calon persorangan yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang.

Komisioner KPU Lampung Bidang Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi, Antoniyus mengatakan, calon perorangan pada Pilkada Lampung Tengah (Lamteng) harus mengantongi 71.293 dukungan yang tersebar pada 15 kecamatan.

“Dukungan itu harus dikumpulkan paling lambat pada bulan Desember mendatang,” kata Antoniyus usai kegiatan Workshop Eksaminasi Perundang-undangan bersama Bawaslu Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (7/11/2019).

Dikatakan, dukungan satu orang yang sudah diberikan kepada salah satu calon, tidak boleh dipakai lagi untuk mendukung calon lain. “Nanti akan kita lakukan verifikasi ke warga langsung," kata dia.

Antoniyus menerangkan, dalam penghitungan dukungan bakal calon perseorangan ini memiliki mekanisme. Dimana akan dilakukan verifikasi langsung sehingga akan segera diketahui apabila dukungan tersebut ganda. (Sule)

Editor :