Berkat Info dari Masyarakat, Residivis Narkoba Kembali Masuk Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang residivis tindak pidana narkotika kembali dibekuk polisi, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kini pelaku yang diketahui bernama Jaelani (36) kembali ditahan di sel Mapolres Bandar Lampung.
Penangkapan tersangka Jaelani dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Selasa (5/11) malam, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ikan Tenggiri Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Ya benar, ada penangkapan atasnama Jaelani,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Dikatakan Zainul, dari tangan tersangka Jaelani ditemukan barang bukti berupa dua paket besar dan satu paket kecil sabu-sabu serta satu unit HP yang diduga dijadikan sarana komunikasi bisnis narkoba
“Tersangka mengakui itu barangnya (sabu), yang rencananya mau dijual kepada konsumennya,” jelasnya.
Saat ini, kata Zainul, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. “Masih kita kembangkan kasus ini. Ya benar, tersangka ini residivis atas kasus yang sama. Dulu ditangkap oleh Polsek Telukbetung Barat,” pungkasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani ke Hadapan Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari
Senin, 22 Juni 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Tetapkan Delegasi KKN Nusantara 2026, Siap Mengabdi di Tanah Baduy
Senin, 22 Juni 2026 -
Pemerintah Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat di Masa Libur Sekolah
Senin, 22 Juni 2026 -
Mentan Amran Ajak Mahasiswa IAIN Gorontalo Jadi Motor Hilirisasi dan Swasembada Pangan
Senin, 22 Juni 2026








