Berkat Info dari Masyarakat, Residivis Narkoba Kembali Masuk Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang residivis tindak pidana narkotika kembali dibekuk polisi, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kini pelaku yang diketahui bernama Jaelani (36) kembali ditahan di sel Mapolres Bandar Lampung.
Penangkapan tersangka Jaelani dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Selasa (5/11) malam, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ikan Tenggiri Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Ya benar, ada penangkapan atasnama Jaelani,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Dikatakan Zainul, dari tangan tersangka Jaelani ditemukan barang bukti berupa dua paket besar dan satu paket kecil sabu-sabu serta satu unit HP yang diduga dijadikan sarana komunikasi bisnis narkoba
“Tersangka mengakui itu barangnya (sabu), yang rencananya mau dijual kepada konsumennya,” jelasnya.
Saat ini, kata Zainul, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. “Masih kita kembangkan kasus ini. Ya benar, tersangka ini residivis atas kasus yang sama. Dulu ditangkap oleh Polsek Telukbetung Barat,” pungkasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








