Berkat Info dari Masyarakat, Residivis Narkoba Kembali Masuk Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang residivis tindak pidana narkotika kembali dibekuk polisi, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kini pelaku yang diketahui bernama Jaelani (36) kembali ditahan di sel Mapolres Bandar Lampung.
Penangkapan tersangka Jaelani dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Selasa (5/11) malam, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ikan Tenggiri Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Ya benar, ada penangkapan atasnama Jaelani,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Dikatakan Zainul, dari tangan tersangka Jaelani ditemukan barang bukti berupa dua paket besar dan satu paket kecil sabu-sabu serta satu unit HP yang diduga dijadikan sarana komunikasi bisnis narkoba
“Tersangka mengakui itu barangnya (sabu), yang rencananya mau dijual kepada konsumennya,” jelasnya.
Saat ini, kata Zainul, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. “Masih kita kembangkan kasus ini. Ya benar, tersangka ini residivis atas kasus yang sama. Dulu ditangkap oleh Polsek Telukbetung Barat,” pungkasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’
Minggu, 15 Maret 2026 -
Noviyanti Fitri Raih Juara KTIQ STQ, Prestasinya Perkuat Akreditasi Fakultas Psikologi Islam UIN RIL
Minggu, 15 Maret 2026 -
Ketika OTT KPK Mengubah Lebaran Tiga Bupati
Minggu, 15 Maret 2026 -
Hadiri Pesta Bona Taon Sinaga, Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Batak Jaga Persatuan dan Taat Hukum
Minggu, 15 Maret 2026



