Bencana Terus Mengintai, Waspada Perubahan Cuaca Ekstrim
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Pakar iklim sekaligus Dosen Unila, Tumiyar Katarina Manik atau akrab disapa Rita mengatakan, masyarakat harus mewaspadai dengan perubahan iklim yang ekstrim saat ini, seperti kemarau panjang, dan angin kencang.
"Iklim itu yang harus kita waspadai. Jadi jangan di anggap ini aman-aman aja, terhadap perubahan iklim sekarang,"ucapnya dalam diskusi publik, di hotel Markopolo, Kamis (07/11/2019).
Karena, sambung dia, perubahan iklim ini, seperti efek dominino, kalau satunya bermasalah maka yang lain juga akan bermasalah juga.
"Iklim adalah perubahan jangka panjang dalam pola cuaca, memang dia turun naik tetapi sekarang dari data statistik, itu lebih panjang,"tuturnya.
Perubahan iklim itu, membuat sistem semuanya berubah, dan ini persoalan besar. Apalagi kata Rita, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan, kalau suhu laut masih dingin, belum banyak penguapan. Akibatnya enggak banyak hujan.
"Dan faktor penyebabnya banyak, seperti rumah kaca yang menimbulkan pemanasan global, kemudian suhu laut, aktivitas pabrik, dan aktivitas manusia lainnya, apalagi sekarang pungsi hutan kita juga rusak sehingga ini menjadi masalah besar,"ungkapnya.
Dan yang harus diberikan pemahaman kepada masyarakat, adalah beradaptasilah dan terima bahwa iklim sekarang tidak semudah dulu.
"Sehingga kalau hujan buatlah wadah penampung air hujan. Dan airnya bisa digunakan untuk menyiram tanaman, atau menyuci motor atau yang lainnya. Jangan sampai menggunakan air bersih untuk hal-hal yang tidak pokok,"imbuhnya.(Sri)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








