349 Tenaga Honorer Pemprov Lampung Bakal Dirumahkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 349 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pengangkatan April dan Mei 2019, rencananya akan dirumahkan terhitung 31 Oktober 2019.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, M. Rolib menjelaskan, sejauh ini upaya merumahkan tenaga kontrak itu masih dalam proses pengkonsepan surat keputusan Gubernur Lampung melalui Biro Hukum.
Namun meski begitu, Rolib memastikan Pemprov Lampung akan menyelesaikan seluruh kewajiban berupa gaji untuk 349 tenaga kontrak itu sampai Oktober 2019.
"349 tenaga kontrak ini akan dirumahkan dengan konsekuensi dibayarkan gajinya sampai Oktober 2019 yang pembayaran gaji akan diakomodir melalui masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melalui Badan Keuangan," ujar Rolib saat hearing dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, di ruang komisi setempat, Kamis (7/11/2019).
https://youtu.be/skKg31H_K2A
Dikatakan dia, rencana merumahkan tenaga kontrak ini merupakan hasil dari rapat evaluasi penyesuaian pada 30 Oktober 2019. Ia memastikan, pengangkatan tenaga kontrak April 2019 tidak sesuai dengan apa yang diusulkan dari OPD masing-masing.
"Proses pengangkatan honor ini awal tahun. Januari 2019, SK yang dikeluarkan sebanyak 3.318, itu yang sesuai dengan usul perpanjangan dari masing-masing OPD yang disesuaikan dengan anggaran yang ada. Sedangkan April muncul 349 SK yang tidak sesuai usulan OPD," jelasnya.
Ia memaparkan, jumlah tenaga kontrak untuk tahun 2017 sebanyak 2.920 orang, tahun 2018 meningkat menjadi 3.100 orang, dan tahun 2019 sebanyak 3.667 orang termasuk didalamnya 349 orang pengangkatan April 2019. (Erik/Yazid)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








