UMK Lampung Utara Ditetapkan Rp2.461.850
Kupastuntas.co, Lampung Utara-Hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2020 sebesar Rp2.461.850.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupten Lampung Utara (Lampura), Khairul Anwar mengatakan, besaran upah itu sesuai hasil rapat dewan pengupahan kabupaten setempat yang di gelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu (6/11).
"Hasil rapat dengan dewan pengupahan telah menghasilkan kesepakatan besaran UMK di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp2.461.850," kata Khairul Anwar, usai rapat.
Dijelaskannya, ketetapan UMK tersebut berdasarkan anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Sementara untuk UMK Lamputa tahun 2019 sebesar Rp 2.268.750. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








