Pererat Hubungan, IPC Panjang Gelar Customer Ghatering
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Guna mempererat jalinan silatuhrami dengan para costumer, IPC Panjang menggelar Costumer Ghatering yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (06/11/2019).
Dalam sambutannya, GM IPC Panjang, Drajat Sulistyo, mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan sejak pagi sampai malam ini, merupakan ajang silaturahmi costumer dengan IPC Panjang. Sebab, kata Drajat, tanpa adanya costumer, IPC Panjang tidak akan mengalami kemajuan.
"Saat ini IPC Panjang sudah banyak mengalami perubahan, dan terus tumbuh. Ini merupakan sebuah proses. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada costumer, dan terimakasih kepada instansi yang sudah membantu dan mendukung untuk proses transformasi Pelabuhan Panjang," ungkapnya.
Pihaknya juga meminta maaf apabila IPC Panjang belum bisa melayani sebaik-baiknya. Saat ini, lanjutnya, IPC Panjang sedang menjalani transformasi, dan akan terus berkolaborasi dengan seluruh instansi pengguna jasa, agar bisa melayani dengan baik.
"Dalam transformasi ini, apabila banyak hal yang kurang berkenan, kami minta maaf, karena proses transformasi ini tidak bisa selesai dengan cepat. Semoga dalam tiga tahun ke depan, bisa menjadi perfect," harapnya.
Sementara SPV Humas dan Pelayanan Pelanggan Frans Radian, menerangkan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap cabang IPC untuk memenuhi kepuasan pelanggan, dan juga mengukur sampai seberapa pelayanan terhadap penguna jasa. “Setelah ini kami akan mengkalster pengguna jasa yang berkontribusi terhadap pelabuhan, dan akan diumumkan pada saat ulang tahun IPC di pusat. Pengguna jasa adalah raja bagi kami, harapannya dengan ini bisa mengevaluasi kinerja kita dalam pelayanan kepada pelanggan," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








