Kurir Mengaku Dapat Sabu-sabu dari Dalam Lapas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Polsek Telukbetung Barat (TbU) melakukan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiga pemuda tersebut diciduk polisi saat tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Kelurahan Kupang Kota, Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2019) lalu.
Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco melalui Kapolsek TbU, Kompol Indra Herlianto, mengatakan, ketiga warga Kupang Kota tersebut berinisial ADR (21), AFS (19) dan HP (25).
“Mereka kami amankan berdasarkan informasi warga yang resah dengan perbuatan para pelaku yang sering berkumpul dan mabuk-mabukan. Lokasi penangkapan di kediaman ADR,” kata Indra, Rabu (6/11/2019).
Saat dilakukan penggerebekan, kata Indra, ketiganya kedapatan sedang mengonsumsi sabu. “Kemudian kita lakukan penggeledahan dan dua paket kecil sabu dari saku celana pelaku AFS, sedangkan lima paket kecil lainnya ditemukan di dalam helm milik ADR,” jelas mantan Kapolsek Padang Ratu ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ADR yang merupakan kurir ini, kata Indra, mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berada di dalam Lapas yang ada di Provinsi Lampung, dengan cara melakukan komunikasi melalui via telepon untuk membantu menjualkan barang haram tersebut.
“Kita masih kembangkan kasus ini. Ketiganya sudah kami tahan. Mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Hadiri Peresmian Masjid Raya Al-Bakrie
Jumat, 12 September 2025 -
Setiap Tahun 29.200 Lulusan Kampus di Lampung Menganggur
Jumat, 12 September 2025 -
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025