Fantastis! Alay Jual Empat Aset Senilai Rp350 Miliar
Rabu, 06 November 2019 - 19.45 WIB
166
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengklaim telah ada kemajuan dalam penanganan perkara Sugiarto Wiharjo alias Alay, khususnya dalam proses pengembalian kerugian negara senilai Rp105 miliar.
Kejati Lampung menyebut ada empat aset milik Alay yang sudah resmi dijual.
"Awalnya kami terhalang karena sengketa tadi. Namun kemudian ada titik damai di antara kedua belah pihak. Keduanya sepakat untuk menjual aset itu dengan catatan jika sudah terjual, maka yang menjadi prioritas utama adalah mengembalikan kerugian negara Rp105 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis, Rabu (6/11/2019)
Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, ada pihak yang telah memperjualbelikan aset-aset milik Alay, di antaranya PT Tripanca, Pantai Queen Artha, Gudang Sharp dan Bioskop 21. Informasi ini pun dibenarkan Andi Suharlis. Secara umum, keempat aset tersebut memiliki nilai yang sangat fantastis.
Sementara Kasi Eksekusi pada Pidsus Kejati Lampung, Andrie Setiawan menyebut, nilai dari keempat aset milik Alay yang dijual itu mencapai harga Rp350 miliar.
"Kisaran nilainya sampai di angka segitu. Tapi itu bukan jadi nilai patokan. Bisa saja nanti pembeli menawar. Yang jelas, jika dalam perjalanannya ada pembeli, maka prioritas adalah Rp105 miliar tadi," jelas Andrie. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








