UMK Metro Diusulkan Naik jadi Rp2,6 Juta

-Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar delapan persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Metro telah mengusulkan ke Walikota setempat untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Lampung.
Hal itu diungkapkan Kadisnakertrans Kota Metro Rakhmat Z Sesunan, Selasa (5/11).
"Dasar perhitungan kenaikan UMK adalah dari invelansi dan tingkat pertumbuhan ekonomi, sehingga tahun 2020 mendatang UMK Kota Metro naik 8,5 persen dari UMK tahun 2019 ini,"jelasnya.
Karenanya, sambung dia, dengan diserahkan usulan UMK ke Wali Kota, ia berharap pada Desember mendatang telah ada ketetapan dari Gubernur dan UMK dapat diterpakan pada awal Januari 2020.
Sehingga jika di uangkan UMK tahun 2019 ini sebesar Rp 2.433.381 mengalami kenaikan sekitar Rp 190 ribu pada tahun 2020 ini.
"Ya jadi sekitar Rp 2,6 juta lah untuk tahun 2020 mendatang UMK kita,"tandasnya.(Han)
Berita Lainnya
-
Kepala Daerah se-Lampung Teken MoU Jaga Desa dengan Kejaksaan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wujudkan Ekonomi Mandiri, Pemkot Metro Rancang Budidaya Lele Serentak di 22 Kelurahan
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Warga Serbu Pasar Murah di Pasar Cendrawasih Metro
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Inspektorat Bantah Dua Tersangka Narkoba yang Viral Adalah ASN Pemkot Metro
Senin, 11 Agustus 2025