UMK Metro Diusulkan Naik jadi Rp2,6 Juta

-Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar delapan persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Metro telah mengusulkan ke Walikota setempat untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Lampung.
Hal itu diungkapkan Kadisnakertrans Kota Metro Rakhmat Z Sesunan, Selasa (5/11).
"Dasar perhitungan kenaikan UMK adalah dari invelansi dan tingkat pertumbuhan ekonomi, sehingga tahun 2020 mendatang UMK Kota Metro naik 8,5 persen dari UMK tahun 2019 ini,"jelasnya.
Karenanya, sambung dia, dengan diserahkan usulan UMK ke Wali Kota, ia berharap pada Desember mendatang telah ada ketetapan dari Gubernur dan UMK dapat diterpakan pada awal Januari 2020.
Sehingga jika di uangkan UMK tahun 2019 ini sebesar Rp 2.433.381 mengalami kenaikan sekitar Rp 190 ribu pada tahun 2020 ini.
"Ya jadi sekitar Rp 2,6 juta lah untuk tahun 2020 mendatang UMK kita,"tandasnya.(Han)
Berita Lainnya
-
Idul Adha 1446 H, Hewan Kurban yang Disembelih di Kota Metro Capai 3 Ribu Lebih
Kamis, 05 Juni 2025 -
Walikota Metro Ancam Tutup Operasional Agen LPG Curang
Kamis, 05 Juni 2025 -
Walikota Metro Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
Kamis, 05 Juni 2025 -
BPBD: Terdapat 23 Titik Rawan Banjir di Metro Lampung
Rabu, 04 Juni 2025