UMK Metro Diusulkan Naik jadi Rp2,6 Juta

-Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar delapan persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Metro telah mengusulkan ke Walikota setempat untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Lampung.
Hal itu diungkapkan Kadisnakertrans Kota Metro Rakhmat Z Sesunan, Selasa (5/11).
"Dasar perhitungan kenaikan UMK adalah dari invelansi dan tingkat pertumbuhan ekonomi, sehingga tahun 2020 mendatang UMK Kota Metro naik 8,5 persen dari UMK tahun 2019 ini,"jelasnya.
Karenanya, sambung dia, dengan diserahkan usulan UMK ke Wali Kota, ia berharap pada Desember mendatang telah ada ketetapan dari Gubernur dan UMK dapat diterpakan pada awal Januari 2020.
Sehingga jika di uangkan UMK tahun 2019 ini sebesar Rp 2.433.381 mengalami kenaikan sekitar Rp 190 ribu pada tahun 2020 ini.
"Ya jadi sekitar Rp 2,6 juta lah untuk tahun 2020 mendatang UMK kita,"tandasnya.(Han)
Berita Lainnya
-
Satgas Pangan Sidak Gudang Distributor 'Minyakita' di Metro Lampung
Senin, 17 Maret 2025 -
Jalan Imam Bonjol Metro Lampung Berubah Jadi TPA Liar
Senin, 17 Maret 2025 -
Diparkir Depan Rumah, Motor Wartawan di Metro Lampung Nyaris Digasak Maling
Jumat, 14 Maret 2025 -
Sidak Jalan Rusak, Wali Kota Metro Instruksikan Perbaikan Segera Sebelum Lebaran
Jumat, 14 Maret 2025