Pemkot Beri Waktu Seminggu Bagi Penunggak Pajak untuk Bayar
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada 22 pemilik tempat usaha belum bayar pajak, u
ntuk melakukan pelunasan.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre mengatakan, jika dalam waktu satu minggu kedepan ke-22 tempat usaha tersebut tak bayar pajak reklame, maka Pemkot akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
“Bisa saja sampai pencopotan reklame mereka. Tapi kami sedang membahas sanksi yang lebih tegas lagi,” kata Andre, Selasa (5/11). Ia mengakui, dari 22 tempat usaha tersebut sebagian sudah ada yang telah melunasi pajaknya.
“Ada 3 sampai 4 tempat usaha sudah mulai membayar, tetapi saya tidak tahu detail siapa saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah total pajak yang belum dibayar oleh para pemilik tempat usaha tersebut ditaksir mencapai angka Rp100-an juta.
“Itu di luar pajak dari Burger King lho. Kalau Burger King saja dengan tak membayar 3 sektor pajak mencapai Rp100 juta, ditambah 21 tempat usaha tak membayar pajka reklame yang keseluruhannya mencapai Rp100 juta,” bebernya.
Ia berharap agar pemilik tempat usaha tersebut segera membayarkan pajak secara tepat waktu. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








