Pemkot Beri Waktu Seminggu Bagi Penunggak Pajak untuk Bayar
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada 22 pemilik tempat usaha belum bayar pajak, u
ntuk melakukan pelunasan.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre mengatakan, jika dalam waktu satu minggu kedepan ke-22 tempat usaha tersebut tak bayar pajak reklame, maka Pemkot akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
“Bisa saja sampai pencopotan reklame mereka. Tapi kami sedang membahas sanksi yang lebih tegas lagi,” kata Andre, Selasa (5/11). Ia mengakui, dari 22 tempat usaha tersebut sebagian sudah ada yang telah melunasi pajaknya.
“Ada 3 sampai 4 tempat usaha sudah mulai membayar, tetapi saya tidak tahu detail siapa saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah total pajak yang belum dibayar oleh para pemilik tempat usaha tersebut ditaksir mencapai angka Rp100-an juta.
“Itu di luar pajak dari Burger King lho. Kalau Burger King saja dengan tak membayar 3 sektor pajak mencapai Rp100 juta, ditambah 21 tempat usaha tak membayar pajka reklame yang keseluruhannya mencapai Rp100 juta,” bebernya.
Ia berharap agar pemilik tempat usaha tersebut segera membayarkan pajak secara tepat waktu. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Peserta PBI dan PBPU Rp125 Miliar di 2026
Senin, 18 Mei 2026 -
Libur Akhir Pekan, Trafik Tol Bakter Tembus 132.784 Kendaraan, Naik 17,4 Persen
Senin, 18 Mei 2026 -
DPRD Soroti Kesenjangan SMP Negeri di Bandar Lampung, Sekolah Favorit Diserbu Siswa
Senin, 18 Mei 2026 -
BPS Sebut Harga Beras di 111 Kabupaten/Kota Naik
Senin, 18 Mei 2026








