Hanya Tersisa Dua Bukit, DLH: Perlu Tim Pengawasan Bukit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mengaku, tak bisa berbuat banyak terkait mulai hilangnya areal perbukitan di Bandar Lampung akibat alih fungsi. Pasalnya, untuk izin dan kewenangan pengelolaan bukit ada di tangan provinsi.
Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah mengatakan, yang harus dipahami perihal masalah pegunungan atau perbukitan itu kewenangan provinsi Lampung, dan itu jelas dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Meskipun demikian, ia akan mencoba berkordinasi dengan DLH Provinsi Lampung untuk melakukan pembentukan tim pengawasan bukit.
"Dalam waktu dekat kita akan segera koordinasi dengan DLH Provinsi untuk dibentuk tim pengawasan. Nah kalau kita sudah diberikan SK, baru kewenangan kita jalan," jelas dia saat ditemui usai sidang paripurna di gedung DPRD Bandar Lampung, Selasa (5/11/2019)..
Diakui, dengan alih fungsi bukit sangat berdampak pada lingkungan sekitar seperti longsor dan banjir. Ia mencontohkan, longsor yang terjadi di Gunung Onta Kelurahan Sukamenanti beberapa waktu lalu. (Sule)
Berita Lainnya
-
Layanan Puskesmas Jumat Lebih Singkat, Dinkes: Sudah Sesuai SE Walikota
Jumat, 24 April 2026 -
Ratusan Siswa SMAN 6 Diduga Keracunan MBG, Dapur Way Lunik Disetop Sementara
Jumat, 24 April 2026 -
Dikebut Tiga Shift, Proyek Sekolah Rakyat Lampung Capai 36,13 Persen
Jumat, 24 April 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih 3 Emas di Kejuaraan Pencak Silat Gubernur CUP I 2026
Jumat, 24 April 2026








