Hanya Tersisa Dua Bukit, DLH: Perlu Tim Pengawasan Bukit

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mengaku, tak bisa berbuat banyak terkait mulai hilangnya areal perbukitan di Bandar Lampung akibat alih fungsi. Pasalnya, untuk izin dan kewenangan pengelolaan bukit ada di tangan provinsi.
Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah mengatakan, yang harus dipahami perihal masalah pegunungan atau perbukitan itu kewenangan provinsi Lampung, dan itu jelas dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Meskipun demikian, ia akan mencoba berkordinasi dengan DLH Provinsi Lampung untuk melakukan pembentukan tim pengawasan bukit.
"Dalam waktu dekat kita akan segera koordinasi dengan DLH Provinsi untuk dibentuk tim pengawasan. Nah kalau kita sudah diberikan SK, baru kewenangan kita jalan," jelas dia saat ditemui usai sidang paripurna di gedung DPRD Bandar Lampung, Selasa (5/11/2019)..
Diakui, dengan alih fungsi bukit sangat berdampak pada lingkungan sekitar seperti longsor dan banjir. Ia mencontohkan, longsor yang terjadi di Gunung Onta Kelurahan Sukamenanti beberapa waktu lalu. (Sule)
Berita Lainnya
-
Setiap Tahun 29.200 Lulusan Kampus di Lampung Menganggur
Jumat, 12 September 2025 -
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025