Empat Warga Rumbia Terciduk Main Judi di Kebun Singkong
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sedang asik bermain judi empat orang warga diamankan tim Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, terungkapnya tindak pidana perjudian itu diketahui anggota polres setempat pada saat tim Tekab 308 sedang menggelar patroli rutin.
Para pelaku perjudian itu, menurut Kasat tertangkap tangan ketika sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi di kawasan lapak singkong, di Dusun Banjar Harum 1, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
"Kempat pelaku atas judi ini masing-masing Supriyadi (31), Arifin (44), Hengki (27) dan Imam Darwanto (29) keempatnya warga Rumbia, Lampung Tengah yang saat itu sedang asik bermain judi," kata AKP M. Hendrik Apriliyanto, Selasa (5/11/2019).
Bersama keempat orang pelaku judi tersebut juga diamankan barang bukti barang bukti 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp45.000. Para tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 303 tentang perjudian karena telah terbukti.
"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








